PENYIDIKAN Polda Metro Jaya yang diback-up dengan Bareskrim Polri terkait dengan kebakaran LP Kelas I Tangerang, Banten, mulai mengarah ke penetapan tersangka.
Potensial suspek atau calon tersangka berdasarkan proses penyidikan sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.
"Pada Pasal 359 KUHP yaitu ada kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Penyidik menilai sudah ada potensial suspek," ungkap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (14/9).
Rusdi mengemukakan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka kebakaran LP Tangerang.
Sebelumnya, amuk si jago merah melanda Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Terjadi pada pukul 01.50 di Blok C LP Kelas I Tangerang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (8/9).
Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sebanyak 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat. (OL-14)