PENYIDIK Polda Metro Jaya memeriksa tujuh pejabat LP Kelas I Tangerang terkait kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 napi meninggal dunia.
Para pejabat itu ialah Kepala LP, Kepala Tata Usaha atau Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubagumum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan Kepala KPLP.
"Tujuh pejabat di lingkungan lapas kelas I Tangerang yang akan diperiksa," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (14/9).
Kemudian, lanjut Rusdi, kepolisian juga merujuk pada Pasal 187 dan 188 KUHP terkait dugaan kesengajaan.
"Adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentu berdampak pada nyawa orang ini masih didalami oleh penyidik," paparnya. (OL-14)