Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya mengembalikan uang hasil pemerasan terhadap sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, yakni Eko Saputro.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan hasil pemerasan sebesar Rp500 ribu. "Hari Rabu (8/9), mereka ke pool bus saya untuk mengembalikan uang. Ada bukti tanda terima dan fotonya juga," ujar Eko dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9).
Sebelumnya, pada Selasa (7/9) lalu, Eko diketahui mengantarkan rombongan vaksinasi covid-19 dengan tujuan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Rombongan warga tersebut berangkat dari wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Wagub DKI: Petugas Dishub Pelaku Pungli Bisa Dipecat, Namun Ada Mekanisme
Namun, di tengah jalan, tepatnya di depan ITC Cempaka Mas, bus yang dikemudikan Eko diberhentikan oleh dua petugas Sudinhub Jakpus. "Pada saat itu, kita jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas. Tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas disetop oleh dua petugas, yakni Pak S dan Pak SG," jelas Eko.
Lalu, S meminta Eko menyerahkan uang senilai Rp500 Ribu untuk diberikan kepada orang yang disebut komandannya, yakni SG. Eko yang keberatan sempat menolak dan mengiba agar tak perlu menyerahkan uang.
Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Seharusnya Dipecat
Apalagi, Eko tidak mungkin meminta rombongan warga menyumbangkan uang. Sebab, warga yang diantar Eko berasal dari kalangan tidak mampu. Namun, karena Eko mendapat ancaman bahwa bus yang dikendarainya akan diderek petugas, dia akhirnya memberikan uang yang diminta.
Setelah uang diberikan, Eko baru bisa melanjutkan perjalanannya. Insiden tersebut langsung diadukannya kepada advokat yang juga pemerhati kebijakan publik, Azaz Tigor Nainggolan. Tigor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Dinas Perhubungan DKI untuk ditindaklanjuti.
Kedua petugas yang berstatus PNS pun telah dijatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan. Lalu, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan ditarik dari tugas mengatur lalu lintas di jalan selama 1 tahun.(OL-11)
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved