Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI: Petugas Dishub Pelaku Pungli Bisa Dipecat, Namun Ada Mekanisme

Rahmatul Fajri
10/9/2021 20:28
Wagub DKI: Petugas Dishub Pelaku Pungli Bisa Dipecat, Namun Ada Mekanisme
Ilustrasi petugas Dishub DKI saat berpatroli di kawasan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.(MI/Andri Widiyanto)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui untuk memecat dua petugas Dinas Perhubungan, yang diketahui melakukan pungutan liar. 

Nantinya, ada tim yang mengecek kembali fakta di lapangan untuk menentukan sanksi yang sesuai terhadap dua petugas tersebut. "Kita akan cek semua. Pemecatan kan butuh aturan dan mekanisme, tidak sembarangan," jelas Ariza, sapaan akrabnya, Jumat (10/9). 

"Nanti ada tim inspektorat dan lain-lain yang akan mengecek. Menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya, kemudian sanksi apa yang sesuai," imbuhnya.

Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Seharusnya Dipecat

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap dua petugas Dinas Perhubungan, yang melakukan pungutan liar terhadap sopir bus pemembawa rombongan vaksinasi, dirasa tidak cukup.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap kedua petugas Dinas Perhubungan, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan dan dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. 

Baca juga: Satu Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Azas menilai sanksi tersebut tergolong ringan dibandingkan perbuatan yang telah dilakukan. Menurutnya, kedua petugas tersebut layak untuk dipecat. Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut tindak pemerasan oleh kedua petugas Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, tim Fakta menerima laporan terkait pemerasan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI terhadap sopir pembawa rombongan vaksinasi covid-19. Dalam perjalanan, dua petugas tersebut memberhentikan bus di depan ITC Cempaka Mas dan meminta uang sebesar Rp500 ribu.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya