Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai sanksi disiplin terhadap dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar kepada sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, dirasa tidak cukup.
Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap kedua petugas tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, lalu dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Rombongan Vaksinasi
Sementara itu, Fakta berpendapat sanksi untuk ketuga petugas Dishub DKI tergolong ringan, dibandingkan perbuatan yang telah dilakukan. "Kami minta Gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan atau pungli," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan resmi, Kamis (9/9).
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut tindak pemerasan yang dilakukan dua petugas tersebut. Apalagi, polisi bisa menjerat kedua petugas Dishub DKI dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Azas pun mendesak Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan pelaku pungli yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Anies Skrining Keberadaan Warga
"Kami minta kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas, karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Kami minta juga Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksanya, karena telah melakukan tindak pidana pungli," pungkas Azas.
Sebelumnya, tim Fakta mendapatkan laporan pemerasan oleh petugas Dishub DKI terhadap sopir yang membawa rombongan vaksinasi covid-19. Rombongan warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, berangkat ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jakarta Pusat, dengan menggunakan bus.
Dalam perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub DKI memberhentikan bus tersebut di depan ITC Cempaka Mas. "Bus disetop paksa dan diperas diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas Dishub DKI," ungkap Azas.(OL-11)
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved