Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
FORUM Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai sanksi disiplin terhadap dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar kepada sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, dirasa tidak cukup.
Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap kedua petugas tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, lalu dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Rombongan Vaksinasi
Sementara itu, Fakta berpendapat sanksi untuk ketuga petugas Dishub DKI tergolong ringan, dibandingkan perbuatan yang telah dilakukan. "Kami minta Gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan atau pungli," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan resmi, Kamis (9/9).
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut tindak pemerasan yang dilakukan dua petugas tersebut. Apalagi, polisi bisa menjerat kedua petugas Dishub DKI dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Azas pun mendesak Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan pelaku pungli yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Anies Skrining Keberadaan Warga
"Kami minta kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas, karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Kami minta juga Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksanya, karena telah melakukan tindak pidana pungli," pungkas Azas.
Sebelumnya, tim Fakta mendapatkan laporan pemerasan oleh petugas Dishub DKI terhadap sopir yang membawa rombongan vaksinasi covid-19. Rombongan warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, berangkat ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jakarta Pusat, dengan menggunakan bus.
Dalam perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub DKI memberhentikan bus tersebut di depan ITC Cempaka Mas. "Bus disetop paksa dan diperas diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas Dishub DKI," ungkap Azas.(OL-11)
Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama menciptakan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.
Demosi merupakan pemindahan seorang personel ke jabatan yang lebih rendah. Ini bisa berupa penurunan pangkat, jabatan atau tanggung jawab.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan program cek kesehatan gratis (CKG) dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurutnya masih banyak oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli)
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved