Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Seharusnya Dipecat

Rahmatul Fajri
09/9/2021 16:56
Dua Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Seharusnya Dipecat
Ilustrasi petugas Dishub DKI saat berjaga di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.(MI/Andri Widiyanto)

FORUM Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai sanksi disiplin terhadap dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar kepada sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, dirasa tidak cukup.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap kedua petugas tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, lalu dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. 

Baca juga: Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Rombongan Vaksinasi

Sementara itu, Fakta berpendapat sanksi untuk ketuga petugas Dishub DKI tergolong ringan, dibandingkan perbuatan yang telah dilakukan. "Kami minta Gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan atau pungli," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan resmi, Kamis (9/9).

Pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut tindak pemerasan yang dilakukan dua petugas tersebut. Apalagi, polisi bisa menjerat kedua petugas Dishub DKI dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Azas pun mendesak Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan pelaku pungli yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Anies Skrining Keberadaan Warga

"Kami minta kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas, karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Kami minta juga Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksanya, karena telah melakukan tindak pidana pungli," pungkas Azas.

Sebelumnya, tim Fakta mendapatkan laporan pemerasan oleh petugas Dishub DKI terhadap sopir yang membawa rombongan vaksinasi covid-19. Rombongan warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, berangkat ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jakarta Pusat, dengan menggunakan bus. 

Dalam perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub DKI memberhentikan bus tersebut di depan ITC Cempaka Mas. "Bus disetop paksa dan diperas diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas Dishub DKI," ungkap Azas.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya