Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FORUM Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai sanksi disiplin terhadap dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar kepada sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, dirasa tidak cukup.
Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap kedua petugas tersebut, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan, lalu dipindahkan tempat bertugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Rombongan Vaksinasi
Sementara itu, Fakta berpendapat sanksi untuk ketuga petugas Dishub DKI tergolong ringan, dibandingkan perbuatan yang telah dilakukan. "Kami minta Gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan atau pungli," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan resmi, Kamis (9/9).
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut tindak pemerasan yang dilakukan dua petugas tersebut. Apalagi, polisi bisa menjerat kedua petugas Dishub DKI dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Azas pun mendesak Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan pelaku pungli yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Anies Skrining Keberadaan Warga
"Kami minta kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas, karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Kami minta juga Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksanya, karena telah melakukan tindak pidana pungli," pungkas Azas.
Sebelumnya, tim Fakta mendapatkan laporan pemerasan oleh petugas Dishub DKI terhadap sopir yang membawa rombongan vaksinasi covid-19. Rombongan warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, berangkat ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jakarta Pusat, dengan menggunakan bus.
Dalam perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub DKI memberhentikan bus tersebut di depan ITC Cempaka Mas. "Bus disetop paksa dan diperas diminta uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas Dishub DKI," ungkap Azas.(OL-11)
Fasilitas di dalamnya pun cukup lengkap, mulai dari musholla, kamar mandi, warung, penyewaan alat kemping, spot foto, aula hingga halaman parkir.
Posko saber pungli ini merupakan tahun kedua dibuka di beberapa titik ramai pemudik, seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Kuasa hukum Aan Suhanda, Purwadi mengatakan pemeriksaan itu seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Ormas meminta jatah parkir di seluruh gerai toko retail.
DUA pejabat dari Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (18/11).
Praktik pungli, lanjut Suryadi, dilakukan oleh orang tidak berseragam. Selama ini, Suryadi tidak pernah menanyakan siapa orang yang melakukan pungli tersebut
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved