Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Dua Polisi Metro Jaya Diproses Hukum karena Pungli

Rahmatul Fajri
07/9/2021 16:20
Dua Polisi Metro Jaya Diproses Hukum karena Pungli
Ilustrasi.(DOK MI.)

DUA anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya diperiksa terkait pungutan liar (pungutan liar). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi ada pungli tersebut. 

Ia menegaskan saat ini kedua anggotanya tengah diproses secara hukum. "Kedua anggota tersebut sudah diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

Diketahui, aksi pungli dua anggota PJR itu dilakukan di Tol Jagorawi pukul 09.00 WIB pada Sabtu (4/9). Pungli tersebut terekam dan sempat viral di media sosial Instagram.

Dalam potongan video yang dihimpun Media Indonesia, dua anggota PJR berjaga di jalan tol dan seorang anggota meminta pengemudi mobil menepi ke bahu jalan. Seorang anggota polisi lalu berbincang dengan pengemudi.

Dalam video itu terdengar polisi meminta uang senilai Rp50 ribu. Setelah memberikan uang, pengemudi dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Berapa Pak? Gocap? 50 ribu?" tanya seorang pria yang diduga pengemudi.

Baca juga: Propam Mabes Polri Diminta Jangan Berhenti pada AKBP Gafur

Dalam video itu juga ditulis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak petugas yang melakukan aksi pungli tersebut. "Bapak Jokowi tolong tindak tegas masih ada pungli polisi PJR minta paksa enggak tahu malu sama pangkat dan jabatan." (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya