Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong Divisi Propam Mabes Polri menelisik lebih jauh dan mengungkap dugaan motif maupun kepentingan atasan AKBP Gafur Siregar membuka kasus yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).
Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar tidak bisa dilihat berdiri sendiri.
Pasalnya, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019, pengawasan penyidik dilakukan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban pengawasan penyidikan.
“Artinya, memang AKBP Gafur ini diduga tidak bertindak sendiri. Ada unsur atasan yang berwenang melakukan pengawasan. Jadi agak ironis bila hanya mengejar AKBP Gafur,” tandas Bambang.
Divisi Propam Mabes Polri sebagai penegak disiplin internal menurut Bambang harus mengungkap secara utuh dalam rangka menjaga kredibilitas dan citra Polri. Hal ini sekaligus untuk mengangkat marwah Divpropam sebagai penegak disiplin internal.
Seperti diketahui R.Lutfi melaporkan AKBP Gafur Siregar Cs ke Propam Polri atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP).
Dalam proses penyelidikan dugaan pelanggran kode etik oleh AKBP Gafur Cs di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto. Nanang saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal dengan tegas disebutkan:
AKBP Gafur Siregar Cs akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021. Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan itu kepada R.Lutfi sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan salinan SP2HP kepada pihak pelapor.
Karo Wabprof Brigjen Anggoro Sukartono yang coba dikonfirmasi tak menjawab terkait hasil persidangan tersebut. Sidang wabprof digelar beberapa hari sebelum telegram rahasia kapolri (TR) menunjuk AKBP Gafur Siregar Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan sebagai bagian dari promosi jabatan.
Menurut Bambang, penunjukan Gafur sebagai Kapolres Kota Baru seolah mengabaikan hasil penyelidikan Paminal Polri yang secara terang menegaskan kekeliruan dalam proses penetapan tersangka Lutfi. Hasil penyelidikan yang seharusnya menjadi rujukan dalam proses penentuan dan pemberian sanksi terhadap AKBP Gafur Siregar, terbukti kandas dengan promosi jabatan tersebut.
“Ada pameo di internal polri, kalau polantas itu malaikat di jalanan, bagian SDM itu malaikat di internal," celetuk Bambang.
Problem integritas menurut Bambang selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah tuntas, termasuk di Polri. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya merit sistem dalam organisasi.
Hal senada sebelumnya diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir. Ia juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik motifasi maupun kepentingan di balik keputusan AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara SP3
Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah obyek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana. Kemudian, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti, hal itu demi kepastian hukum.
Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya. (OL-8)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin FPI
DALAM kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers, sesuai MoU dengan Kapolri.
KEPALA Satpam Komplek Permata Buana, Wilmora, mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menanyakan kelanjutan dan kejelasan terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan.
PEREMPUAN korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang WNA China mempertanyakan mengapa kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jaksel.
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved