Langar PPKM tapi Kafe Hollywing Kok Tidak Didenda, ini Dalih Satpol PP

Putri Anisa Yuliani
06/9/2021 10:22
Langar PPKM tapi Kafe Hollywing Kok Tidak Didenda, ini Dalih Satpol PP
Kafe Hollywings Kemang, Jakarta Selatan(dok: instagram)

KAFE Hollywings Kemang, Jakarta Selatan terciduk melanggar PPKM level 3 pada Minggu (5/9) malam. Ketika didatangi petugas dari Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta, kafe itu dipenuhi oleh pengunjung.

Satpol PP DKI Jakarta pun memberikan sanksi penutupan 3x24 jam bagi kafe tersebut.

"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 oleh Satpol PP DKI Jakarta," ungkap Kepala Bidang Penyidik PNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/9).

Menurut Eko, kafe itu memang hanya dikenakan sanksi penutupan sementara, tanpa dikenakan sanksi denda administratif, karena baru ditemukan sekali melanggar aturan PPKM.

Jika dalam kesempatan berikutnya ditemukan kafe itu melanggar, Eko berdalih, pihaknya tak segan memberikan sanksi denda administratif. "Ya nanti kalau ada pelanggaran lagi baru didenda," janji Eko.

Baca Juga: Tukang Bubur Ayam Langgar PPKM Darurat Divonis Denda Rp5 Juta

Eko menegaskan Satpol PP DKI Jakarta bersama Polri dan TNI, rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM termasuk di tempat usaha di restoran, kafe, dan warung makan.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Twitter terkait aksi penindakan pelanggaran PPKM oleh petugas di kafe Hollywings Kemang, Jakarta Selatan. Dalam video berdurasi 26 detik yang diunggah oleh akun @danrem tersebut terlihat pengunjung yang memenuhi kafe baik di lantai 1 maupun 2 panik ketika melihat petugas. Para pengunjung langsung beranjak memenuhi akses menuju pintu keluar.

Tidak ada jaga jarak dalam tempat duduk yang tersedia. Selain itu tidak nampak tanda marka dilarang duduk di kursi, untuk menjaga jarak antarpengunjung. (OL-13)

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya