Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TUJUH pelaku usaha di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikenakan sanksi pidana lantaran telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, termasuk klinik kecantikan mendapatkan denda sebesar Rp3 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukannya telah melakukan beberapa penindakan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Hasilnya, terdapat tujuh pelaku usaha yang dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat.
"Dari tujuh pelaku usaha, negara mendapatkan pemasukkan PNBP sebesar Rp4.135.000 dan masing-masing pelanggar dikenakan denda yang berbeda-beda. Para pelaku usaha yang didenda paling kecil Rp100 ribu dan terbesar Rp3 juta, karena melanggar jam operasional pada area penyekatan selama PPKM darurat," katanya, Rabu (7/7).
Ia mengatakan, para pelaku usaha yang telah melanggar PPKM darurat langsung disidang sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana. Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha klinik kecantikan sebesar Rp3 juta karena melanggar pemberian layanan. Namun, klinik juga melakukan pengelabuan kepada para petugas karena di depan salon ditulis tutup tetapi kenyataannya beroperasi seperti biasa.
"Besaran denda yang dijatuhkan seluruhnya atas dasar pertimbangan hakim, menghormati seluruh putusan yang dijatuhkan oleh hakim, dan ke depan mengimbau kepada seluruh usaha nonesensial agar tutup. Jangan sampai terkena razia dan disidang lalu didenda," ujar Sugeng. Ketua Hakim telah menjatuhkan vonis denda antara lain dua kafe didenda masing-masing Rp150 ribu, satu kafe Rp200 ribu, toko buku Rp300 ribu, pedagang nasi goreng Rp200 ribu, barbershop Rp100 ribu, dan klinik kecantikan Rp3 juta.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Satgas Covid-19 telah sepakat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran selama PPKM darurat. "Kami melakukan dengan peradilan. Di sini ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dibantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim," pungkasnya. (OL-14)
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Sekolah Rakyat dilaksanakan di Gedung BLK Rancamulya. Seluruh fasilitas sudah disediakan pemerintah, mulai dari fasilitas pembelajaran, tempat tinggal, makan dan perlengkapan sekolah.
GUBERNUR Jabar Dedi Mulyadi menjawab keberatan atas kebijakan yang dia ambil di antaranya memperbanyak rombongan belajar yakni 50 siswa dalam satu kelas
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved