Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta

Kristiadi
07/7/2021 21:33
Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta
Ilustrasi.(Antara/Rivan Awal Lingga.)

TUJUH pelaku usaha di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikenakan sanksi pidana lantaran telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, termasuk klinik kecantikan mendapatkan denda sebesar Rp3 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukannya telah melakukan beberapa penindakan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan. Hasilnya, terdapat tujuh pelaku usaha yang dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat.
 
"Dari tujuh pelaku usaha, negara mendapatkan pemasukkan PNBP sebesar Rp4.135.000 dan masing-masing pelanggar dikenakan denda yang berbeda-beda. Para pelaku usaha yang didenda paling kecil Rp100 ribu dan terbesar Rp3 juta, karena melanggar jam operasional pada area penyekatan selama PPKM darurat," katanya, Rabu (7/7).

Ia mengatakan, para pelaku usaha yang telah melanggar PPKM darurat langsung disidang sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana. Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha klinik kecantikan sebesar Rp3 juta karena melanggar pemberian layanan. Namun, klinik juga melakukan pengelabuan kepada para petugas karena di depan salon ditulis tutup tetapi kenyataannya beroperasi seperti biasa.

"Besaran denda yang dijatuhkan seluruhnya atas dasar pertimbangan hakim, menghormati seluruh putusan yang dijatuhkan oleh hakim, dan ke depan mengimbau kepada seluruh usaha nonesensial agar tutup. Jangan sampai terkena razia dan disidang lalu didenda," ujar Sugeng. Ketua Hakim telah menjatuhkan vonis denda antara lain dua kafe didenda masing-masing Rp150 ribu, satu kafe Rp200 ribu, toko buku Rp300 ribu, pedagang nasi goreng Rp200 ribu, barbershop Rp100 ribu, dan klinik kecantikan Rp3 juta.

 

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Satgas Covid-19 telah sepakat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran selama PPKM darurat. "Kami melakukan dengan peradilan. Di sini ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dibantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan hakim," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya