Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang pertama bagi pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang tipiring di halaman taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tukang bubur ayam yang telah melanggar.
Ia memvonis seorang tukang bubur yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan 5 hari penjara.
Putusan tersebut dilakukannya dalam sidang di tempat secara virtual di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di depan Taman Kota Tasikmalaya. Terdakwa hadir termasuk dua saksi di dalam kegiatan PPKM darurat.
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (6/7).
Terdakwa divonis denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan 5 hari penjara karena perbuatannya melayani makan di tempat bagi konsumen di warung bubur malam miliknya yang terkenal khas Kota Tasikmalaya. "Sidang perdana bagi pelanggar PPKM darurat yang dilakukannya di Kota Tasikmalaya telah menghadirkan saksi dari aparat kepolisian dan saksi terdakwa," ujarnya.
Pemilik bubur ayam sekaligus saksi, Endang, 40, mengatakan, mengaku keberatan atas vonis terhadap adik kandungnya berinisial SL, 28. Dalihnya, terdakwa telah mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Saya berjualan biasa sampai jam 06.00 WIB dan sekarang harus membayar denda sampai Rp5 juta sangat keberatan. Kejadian awal ada empat pembeli bubur dan sudah diberikan teguran supaya mereka jangan makan di sini mengingat pemerintah telah memberlakukan PPKM, tetapi yang beli tetap memaksa hingga terkena razia," paparnya. (OL-14)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved