Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang pertama bagi pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang tipiring di halaman taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tukang bubur ayam yang telah melanggar.
Ia memvonis seorang tukang bubur yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan 5 hari penjara.
Putusan tersebut dilakukannya dalam sidang di tempat secara virtual di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di depan Taman Kota Tasikmalaya. Terdakwa hadir termasuk dua saksi di dalam kegiatan PPKM darurat.
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (6/7).
Terdakwa divonis denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan 5 hari penjara karena perbuatannya melayani makan di tempat bagi konsumen di warung bubur malam miliknya yang terkenal khas Kota Tasikmalaya. "Sidang perdana bagi pelanggar PPKM darurat yang dilakukannya di Kota Tasikmalaya telah menghadirkan saksi dari aparat kepolisian dan saksi terdakwa," ujarnya.
Pemilik bubur ayam sekaligus saksi, Endang, 40, mengatakan, mengaku keberatan atas vonis terhadap adik kandungnya berinisial SL, 28. Dalihnya, terdakwa telah mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Saya berjualan biasa sampai jam 06.00 WIB dan sekarang harus membayar denda sampai Rp5 juta sangat keberatan. Kejadian awal ada empat pembeli bubur dan sudah diberikan teguran supaya mereka jangan makan di sini mengingat pemerintah telah memberlakukan PPKM, tetapi yang beli tetap memaksa hingga terkena razia," paparnya. (OL-14)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved