Polisi: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Terancam Pasal Berlapis

Hilda Julaika
03/9/2021 10:39
Polisi: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi: perundungan(Ant/Andre Angkawijaya )

PETUGAS Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakpus terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/9) malam.

Kendati demikian, Setyo menekankan jika penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Sehingga masih harus ada tindak lanjut pemeriksaan.

"Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI Viral, Komisi I DPR akan Panggil ...

Perlu diketahui, penanganan kasus yang dialami MSA akan dilakukan secara bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan KPI. "Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiah mengaku, pihaknya sudah memeriksa 7 pegawainya terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA.

MSA yang juga seorang pegawai KPI sebelumnya menulis surat terbuka terkait kejadian yang menimpanya. Dalam surat terbuka itu, ia menuliskan nama delapan orang terduga pelaku yang kerap melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya.

"Kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi pada para pihak yang ditulis saudara MSA. Kami sudah panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," kata Nuning. (OL-13)

Baca Juga: BI Klaim Perekonomian DIY Mulai Berdenyut Kembali



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya