Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakpus terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/9) malam.
Kendati demikian, Setyo menekankan jika penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Sehingga masih harus ada tindak lanjut pemeriksaan.
"Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI Viral, Komisi I DPR akan Panggil ...
Perlu diketahui, penanganan kasus yang dialami MSA akan dilakukan secara bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan KPI. "Saat ini saksi yang diperiksa masih 1 orang. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya pegawai KPI," katanya.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiah mengaku, pihaknya sudah memeriksa 7 pegawainya terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MSA.
MSA yang juga seorang pegawai KPI sebelumnya menulis surat terbuka terkait kejadian yang menimpanya. Dalam surat terbuka itu, ia menuliskan nama delapan orang terduga pelaku yang kerap melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya.
"Kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi pada para pihak yang ditulis saudara MSA. Kami sudah panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku," kata Nuning. (OL-13)
Baca Juga: BI Klaim Perekonomian DIY Mulai Berdenyut Kembali
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Anak yang menjadi korban perundungan biasanya menjadi lebih pendiam atau tertutup dan menunjukkan sikap yang berbeda dari kebiasaannya.
Orangtua juga bisa memberikan contoh nyata dari keberanian dalam menolak tindakan yang salah serta memberikan dukungan jika anak menghadapi situasi sulit.
Salah satu tanda yang mungkin bisa lanjut diperhatikan oleh orangtua yakni anak sering menunjukkan perilaku agresif
Anak-anak yang melakukan perundungan kebanyakan hanya ingin menyesuaikan diri, membutuhkan perhatian hingga mencari tahu bagaimana menghadapi emosi yang rumit
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved