Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 420 / 6378/ Setda tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bekasi.
Didalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan atau sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. Ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Senin (30/8).
Ia menjelaskan, diantaranya poin yang tertuang didalam SE tersebut ialah kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimasa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai.
Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Pemerintah daerah dapat memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam.
PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, Dan puskesmas setempat. Satuan pendidikan SMP / MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak 1,5 m, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 tahun. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik / rombongan pelajar.
Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/romobgan belajar. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin - Jumat mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baim saran dan prasarana.
Baca juga : Sekolah di Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka dengan Prokes Ketat
Kemudian kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19. Kemudian penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.
"Yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah. Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," jelas Inayatullah.
Menurutnya, Kota Bekasi termasuk wilayah yang pengendalian kasus Covid-19 terbaik se-Jawa Barat. Pemerintah daerah menggunakan isolasi karantina terbatas di tingkat RT/RW.
"Misalkan, di satu tempat terdapat kasus, kita tidak lakukan di tempat tersebut, tapi dilakukan pengendalian. Orangnya kita rawat, virus kita putus mata rantai penyebarannya. Pelayanan di tempat tersebut tetap berjalan," ungkapnya.
Namun untuk kegiatan PTM, lanjutnya, pemerintah daerah akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali," tegas Inayatullah
Dikatakannya, tidak semua sekolah yang akan ditutup. Hanya sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 saja. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih akan menyeleksi sekolah-sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan PTM.(OL-2)
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved