Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kapolres Tangsel :  Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Tangsel Dalam Penyidikan

Syarief Oebaidillah
19/8/2021 23:41
Kapolres Tangsel :  Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Tangsel Dalam Penyidikan
Ilustrasi pers(Ilustrasi)

DUGAAN kasus kekerasan atau intimidasi yang menimpa wartawan di lingkungan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten, masih proses penyidikan di Reskrim Polres Tangsel.

"Dalam proses penyidik Reskrim polres, penyidik harus bertindak berdasarkan fakta hukum bukan berdasarkan opini publik. Kami harus menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum, " kata Kapolres Tangsel Kombes Pol Iman Imanudin menjawab singkat Media Indonesia melalui pesan singkatnya,,Kamis (19/9). 

Seperti diberitakann seorang pekerja pers di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) Banten diduga mendapat intimidasi dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel, E. Wiwi Martawijaya beberapa waktu lalu di gedung Kejari setempat. 

Melalui video yang beredar Wiwi hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan yang sudah menunggu di Gedung Adhyaksa tersebut. Usai keluar, sejumlah wartawan langsung mewawancarai Wiwi terkait pemanggilan oleh Kejari Tangsel. 

Diduga pemanggilan Wiwi berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel sebesar RP 7,8 miliar.Ketua KONI Tangsel Rita Juwita pun telah menjadi tersangka dan mendekam di tahanan. Saat wawancara berlangsung Kadispora  menanyakan salah seorang wartawan media online bernama Yudi Wibowo.

Saat itu, Yudi yang juga tengah melakukan tugas jurnalistik dan mendapat umpatan kasar dari Wiwi sembari mau melayangkan kepalan tangan kanannya ke wajah. 

Merespon itu, Ketua Pokja Wartawan Harian Tangsel, Rizki menyayangkan Kepala Dispora Tangsel, E. Wiwi Martawijaya. Dikatakan saat peliputan wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Sikap pejabat daerah selayaknya tidak seperti.Dugaan aksi  kekerasan kepada wartawan amat  disayangkan," kata Rizki.menjawab Media Indonesia, Kamis (19/8).

Redaktur Pelaksana salah satu kantor berita online itu  berpendapat seandainya. narasumber tidak terima dengan pemberitaan dapat  melakukan hak jawab, hak koreksi hingga pelaporan ke dewan pers. 

"Jadi jangan intimidasi wartawan yang tengah melakukan peliputan.Narasumber dapat melakukan hak jawab secara profesional," tukasnya.

Baca juga : Dukung Seniman, Salah Satu Strategi Trimedia Imaji Rekso Abadi Bertahan saat Pandemi

Dia menegaskan Pokja Wartawan Harian Tangsel menuntut Kadispora E. Wiwi Martawijaya meminta maaf. Namun karena tidak ada langkah tersebut sejumlah wartawan Tangsel akhirnya melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut kepada Polres Tangsel 

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

"Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan," kata pelapor, Yudi Wibowo, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Polres Tangsel telah melakukan langkah yang tepat. Apabila dibiarkan maka sikap arogansi yang bersangkutan dapat mengancam kebebasan pers dalam iklim demokrasi.

Yudi menambahkan  empat organisasi antara lain PWI, AJI, IJTI dan Pokja Wartawan Harian Kota Tangerang Selatan tidak menutup ruang rekonsiliasi yang dimediasikan oleh Dewan Pers. Tapi dengan catatan terlapor harus secara gentle mengakui kekhilafannya dan meminta maaf secara terbuka dihadapan media massa yang disaksikan Dewan Pers.

"Cara itu saya anggap lebih elegan, " tegas Yudi. 

Rizki menambahkan organisasi wartawan yang terdiri dari PWI, AJI, IJTI, dan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Selatan juga telah membuat pernyataan sikap terhadap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan Kadispora E. Wiwi Martawijaya kepada wartawan  Yudi Wibowo, wartawan Kabar6.com.tersebut. 

Menurut Rizki,empat organisasi tersebut melakukan kordinasi advokasi yang dilakukan secara luring terbatas dan daring  pada Juli lalu. 

Kordinasi itu dihadiri masing-masing perwakilan organisasi pers serta dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun. Dalam paparannya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun meminta kasus intimidasi terhadap wartawan itu ditindak lanjuti hingga tuntas. 

"Saya menganjurkan ini di follow up saja, ditanyakan ulang. Sambil diadukan ke dewan pers dan tanyakan lagi ke Polres Tangsel bagaimana kelanjutannya. Kita tidak menolak mediasi, tetapi juga tidak bisa kasus ini didiamkan," tegasnya. 

Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto, menyebut dalam diskusi tersebut PWI bersama organsiasi pers lainnya sepakat untuk terus mengawal menegakan Undang-undang Pers di Kota Tangsel.

Dikatakan  PWI Tangsel ingin mendengar aspirasi dan pandangan terhadap persoalan yang terjadi. Disisi lain PWI Tangsel tentu memiliki sikap tersendiri, intinya semua pihak harus mendukung tegaknya UU 40/1999 tentang pers di Kota Tangsel..

"Selain itu penerapan etika pers dikalangan pekerja pers juga mesti kita lakukan, " tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik