Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Kurir Pembawa 18,7 Kg Sabu

Sumantri
16/8/2021 17:19
Polisi Tangkap Kurir Pembawa 18,7 Kg Sabu
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir sabu jaringan lapas.(MI/Sumantri)

POLRES Metro Tangerang Kota menangkap kurir berinisial MT, yang kedapatan membawa sabu 18,7 kg atau senilai Rp2 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penangkapan terhadap kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui, DO yang kedapatan membawa sabu 861 gram ditangkap di Tangerang pada Maret lalu.

Dari keterangan DO, petugas memperoleh informasi terkait jadwal pengiriman sabu dengan jumlah lebih besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Petugas pun melakukan pengembangan ke daerah Bengkulu.

Baca juga: Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Pasalnya, ada informasi bahwa kurir beserta narkoba jenis sabu berada di salah satu hotel di wilayah tersebut. "Petugas melihat ada seorang yang membawa tas koper warna biru. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan," jelas Yusri, Senin (16/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata ada serbuk warna putih yang dimasukkan ke dalam 18 paket teh China, yang teridentifikasi narkotika jenis sabu. Kurir yang berasal dari Bandung itu pun langsung diamankan petugas.

Di hadapan petugas, kurir tersebut mengaku disuruh seseorang dengan janji imbalan Rp200 juta. Ini jika sang kurir berhasil mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Pengiriman 1 Kg Sabu dari Nigeria

"Kasus ini masih kami kembangkan. Terkait siapa yang menyuruh MT untuk mengirimkan barang tersebut," imbh Yusri.

Selain itu, polisi juga masih mengusut pihak yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Termasuk, lokasi lapas yang dimaksud. Yusri pun belum bisa memastikan asal daerah atau negara dari barang bukti sabu.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya