Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Metro Tangerang Kota menangkap kurir berinisial MT, yang kedapatan membawa sabu 18,7 kg atau senilai Rp2 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penangkapan terhadap kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui, DO yang kedapatan membawa sabu 861 gram ditangkap di Tangerang pada Maret lalu.
Dari keterangan DO, petugas memperoleh informasi terkait jadwal pengiriman sabu dengan jumlah lebih besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Petugas pun melakukan pengembangan ke daerah Bengkulu.
Baca juga: Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Pasalnya, ada informasi bahwa kurir beserta narkoba jenis sabu berada di salah satu hotel di wilayah tersebut. "Petugas melihat ada seorang yang membawa tas koper warna biru. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan," jelas Yusri, Senin (16/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata ada serbuk warna putih yang dimasukkan ke dalam 18 paket teh China, yang teridentifikasi narkotika jenis sabu. Kurir yang berasal dari Bandung itu pun langsung diamankan petugas.
Di hadapan petugas, kurir tersebut mengaku disuruh seseorang dengan janji imbalan Rp200 juta. Ini jika sang kurir berhasil mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Pengiriman 1 Kg Sabu dari Nigeria
"Kasus ini masih kami kembangkan. Terkait siapa yang menyuruh MT untuk mengirimkan barang tersebut," imbh Yusri.
Selain itu, polisi juga masih mengusut pihak yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Termasuk, lokasi lapas yang dimaksud. Yusri pun belum bisa memastikan asal daerah atau negara dari barang bukti sabu.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved