Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Tangerang Kota menangkap kurir berinisial MT, yang kedapatan membawa sabu 18,7 kg atau senilai Rp2 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penangkapan terhadap kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui, DO yang kedapatan membawa sabu 861 gram ditangkap di Tangerang pada Maret lalu.
Dari keterangan DO, petugas memperoleh informasi terkait jadwal pengiriman sabu dengan jumlah lebih besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Petugas pun melakukan pengembangan ke daerah Bengkulu.
Baca juga: Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Pasalnya, ada informasi bahwa kurir beserta narkoba jenis sabu berada di salah satu hotel di wilayah tersebut. "Petugas melihat ada seorang yang membawa tas koper warna biru. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan," jelas Yusri, Senin (16/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata ada serbuk warna putih yang dimasukkan ke dalam 18 paket teh China, yang teridentifikasi narkotika jenis sabu. Kurir yang berasal dari Bandung itu pun langsung diamankan petugas.
Di hadapan petugas, kurir tersebut mengaku disuruh seseorang dengan janji imbalan Rp200 juta. Ini jika sang kurir berhasil mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Pengiriman 1 Kg Sabu dari Nigeria
"Kasus ini masih kami kembangkan. Terkait siapa yang menyuruh MT untuk mengirimkan barang tersebut," imbh Yusri.
Selain itu, polisi juga masih mengusut pihak yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Termasuk, lokasi lapas yang dimaksud. Yusri pun belum bisa memastikan asal daerah atau negara dari barang bukti sabu.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved