Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEGIAT media sosial, Adam Deni yang melaporkan Gede Ary Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman di media sosial akan terus melanjutkan proses hukum. Alhasil mediasi pertama yang dilakukan hari ini pun tak berhasil.
Menurut keterangan Adam, sebelum pihaknya memutuskan melaporkan pengancaman Jerinx, ia sudah melakukan mediasi. Namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jerinx. Sehingga, ia memang sudah memaafkan secara pribadi tindakan dari Jerinx , namun tetap ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
“Karena memang sebelum saya melaporkan, saya sudah melakukan mediasi. Tapi dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam di Polda Metro jaya, Sabtu (14/8).
“Pada intinya saya memaafkan sebagi manusia jelas saya maafkan. Cuma saya ingin proses ini berjalan sampai ke pengadilan nanti kita lihat saja biar kepolisian yang memproses kasus hukum ini untuk ke depannya,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Pihaknya pun mengaku sudah memaafkan namun tidak melupakan kejadian tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat keputusan dengan kuasa hukumnya untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.
“Keputusan saya sudah bulat dan tidak bisa diubah sama sekali,” tegasnya.
Adapun dalam proses mediasi hari ini, Adam mengaku sudah mengobrol dengan Jerink. Membicarakan persoalan hukum ini dan hal-hal lainnya. Ia menyebut Jerinx memiliki sosok yang lebih kalem, bijak, dan lebih baik saat bertemu secara langsung.
Polda Metro Jaya akan terus mengupayakan mediasi antara pegiat media sosial Adam Deni dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx. Meskipun pada mediasi pertama pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus pengancaman melalui media sosial ini.
“Tapi Adam Deni minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tapi sodara pelapor meski sudah memaafkan, minta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan. Kami sebagai mediator tak bisa memaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi ke depannya. Sebelum berkas akhir disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses mediasi sifatnya tak terbatas. Upaya mediasi ini masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini hari ini bukan mediasi terakhir. Penyidik memberikan kesempatan para pihak untuk bermediasi. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Sambil memberikan kesempatan mediasi, negosiasi itu dipersilahkan. Sambil menunggu kelengkapan berkas,” tandasnya. (OL-8)
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kritik tak selalu berarti penolakan, melainkan bentuk cinta terhadap negeri.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Media sosial dapat memperburuk kondisi emosional penderita bipolar. Ketahui tiga dampak negatif utamanya.
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved