Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEGIAT media sosial, Adam Deni yang melaporkan Gede Ary Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman di media sosial akan terus melanjutkan proses hukum. Alhasil mediasi pertama yang dilakukan hari ini pun tak berhasil.
Menurut keterangan Adam, sebelum pihaknya memutuskan melaporkan pengancaman Jerinx, ia sudah melakukan mediasi. Namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jerinx. Sehingga, ia memang sudah memaafkan secara pribadi tindakan dari Jerinx , namun tetap ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
“Karena memang sebelum saya melaporkan, saya sudah melakukan mediasi. Tapi dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam di Polda Metro jaya, Sabtu (14/8).
“Pada intinya saya memaafkan sebagi manusia jelas saya maafkan. Cuma saya ingin proses ini berjalan sampai ke pengadilan nanti kita lihat saja biar kepolisian yang memproses kasus hukum ini untuk ke depannya,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Pihaknya pun mengaku sudah memaafkan namun tidak melupakan kejadian tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat keputusan dengan kuasa hukumnya untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.
“Keputusan saya sudah bulat dan tidak bisa diubah sama sekali,” tegasnya.
Adapun dalam proses mediasi hari ini, Adam mengaku sudah mengobrol dengan Jerink. Membicarakan persoalan hukum ini dan hal-hal lainnya. Ia menyebut Jerinx memiliki sosok yang lebih kalem, bijak, dan lebih baik saat bertemu secara langsung.
Polda Metro Jaya akan terus mengupayakan mediasi antara pegiat media sosial Adam Deni dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx. Meskipun pada mediasi pertama pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus pengancaman melalui media sosial ini.
“Tapi Adam Deni minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tapi sodara pelapor meski sudah memaafkan, minta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan. Kami sebagai mediator tak bisa memaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi ke depannya. Sebelum berkas akhir disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses mediasi sifatnya tak terbatas. Upaya mediasi ini masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini hari ini bukan mediasi terakhir. Penyidik memberikan kesempatan para pihak untuk bermediasi. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Sambil memberikan kesempatan mediasi, negosiasi itu dipersilahkan. Sambil menunggu kelengkapan berkas,” tandasnya. (OL-8)
Devita Oktavia D hadir sebagai konten kreator hukum yang menyajikan edukasi hukum secara ringan, singkat, dan menyenangkan lewat media sosial.
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
KETEGANGAN antara Amerika Serikat dan Rusia kembali meningkat dipicu oleh saling serang antara Presiden AS Donald Trump dan Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev, di media sosial.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Australia larang anak di bawah 16 tahun akses YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya mulai Desember 2025.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved