Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial, Adam Deni yang melaporkan Gede Ary Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman di media sosial akan terus melanjutkan proses hukum. Alhasil mediasi pertama yang dilakukan hari ini pun tak berhasil.
Menurut keterangan Adam, sebelum pihaknya memutuskan melaporkan pengancaman Jerinx, ia sudah melakukan mediasi. Namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jerinx. Sehingga, ia memang sudah memaafkan secara pribadi tindakan dari Jerinx , namun tetap ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
“Karena memang sebelum saya melaporkan, saya sudah melakukan mediasi. Tapi dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam di Polda Metro jaya, Sabtu (14/8).
“Pada intinya saya memaafkan sebagi manusia jelas saya maafkan. Cuma saya ingin proses ini berjalan sampai ke pengadilan nanti kita lihat saja biar kepolisian yang memproses kasus hukum ini untuk ke depannya,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Pihaknya pun mengaku sudah memaafkan namun tidak melupakan kejadian tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat keputusan dengan kuasa hukumnya untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian.
“Keputusan saya sudah bulat dan tidak bisa diubah sama sekali,” tegasnya.
Adapun dalam proses mediasi hari ini, Adam mengaku sudah mengobrol dengan Jerink. Membicarakan persoalan hukum ini dan hal-hal lainnya. Ia menyebut Jerinx memiliki sosok yang lebih kalem, bijak, dan lebih baik saat bertemu secara langsung.
Polda Metro Jaya akan terus mengupayakan mediasi antara pegiat media sosial Adam Deni dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx. Meskipun pada mediasi pertama pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus pengancaman melalui media sosial ini.
“Tapi Adam Deni minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tapi sodara pelapor meski sudah memaafkan, minta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan. Kami sebagai mediator tak bisa memaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi ke depannya. Sebelum berkas akhir disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses mediasi sifatnya tak terbatas. Upaya mediasi ini masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini hari ini bukan mediasi terakhir. Penyidik memberikan kesempatan para pihak untuk bermediasi. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Sambil memberikan kesempatan mediasi, negosiasi itu dipersilahkan. Sambil menunggu kelengkapan berkas,” tandasnya. (OL-8)
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved