GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menjadikan syarat sudah divaksin untuk mengakses sejumlah tempat di Jakarta. Hal ini kemungkinan dilakukan saat pelonggaran pembatasan dilakukan.
Ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan hal ini bagus untuk diterapkan. Namun, dengan catatan harus memastikan ketercapaian vaksinasi 70% se Provinsi DKI Jakarta. Dan setiap kecamatan harus sudah memenuhi minimal 50% vaksinasi. Hal ini perlu dipastikan untuk memenuhi prinsip kesetaraan dan keadilan.
Dicky juga menekankan, 70% capaian vaksinasi tersebut harus dua dosis vaksin Covid-19
“Sebanyak 70% itu bicara DKI Jakarta ya. Itu cakupan secara provinsi 70% tapi kalau bicara kecamatan minimal 50%. Jadi bisa ada yang 60% tapi jangan sampai ada kecamatan yang cuma 20%. Itu berbahaya, gak boleh. Dan itu maksudnya dua dosis lengkap,” tegas Dicky saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (1/8).
Selain itu, ia mengingatkan juga kalau syarat pelonggaran bukan dari cakupan vaksinasi saja. Namun, utamanya juga dari angka tes positivity rate yang Sudha rendah. Untuk DKI Jakarta, Dicky menyarankan positivity rate ditekan di bawah 10% baru bisa untuk membuka pelonggaran pembatasan.
Dicky menilai syarat vaksinasi untuk mobilitas bisa menjadi suatu hal yang baik. Karena mendorong mempercepat vaksinasi di masyarakat.
Anies sebelumnya menjelaskan, kebijakan mengenai vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi.
Anies menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19. (Hld/OL-09)