Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP (58) dan S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus tersebut diungkap setelah adanya informasi gudang obat yang melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi covid-19.
Bismo mengatakan setelah dicek ke lokasi, polisi mendapati gudang dengan sejumlah jenis obat milik PT ASA yang bergerak di bidang farmasi. Bismo menjelaskan kedua tersangka menimbun obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Kedua tersangka menaikkan harga obat dari harga pasaran. Salah satunya obat jenis Azithromycin yang dijual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per kotak. Sedangkan harga pasar obat jenis tersebut yang berisi 20 tablet dijual Rp34 ribu.
Bismo mengungkapkan tersangka berencana menyebar obat tersebut ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Baca juga : Polisi Sita Ponsel Jerinx Terkait Laporan Adam Deni
"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo, melalui keterangannya, Jumat (30/7).
Selain Azithromycin, polisi juga menyita jenis obat lainnya, seperti Onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.
Bismo menjelaskan polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obat yang disita tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selanjutnya, kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.(OL-7)
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Satu dari tiga pasien mampu mencapai penurunan berat badan lebih dari 20%, sebuah angka yang selama ini identik dengan hasil terapi suntikan mingguan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial dinilai terancam setelah perubahan regulasi paten terbaru.
Lucia menjelaskan ketika terjadi bencana banyak orang yang terkena luka bisa karena seng, paku, dan sebagainya maka diberikan serum anti tetanus, untuk mencegah infeksi.
Obat dapat berasal dari bahan kimia, tumbuhan, maupun hewan, dan biasanya digunakan dengan dosis tertentu agar aman dan efektif.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengadakan seminar “Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved