Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Direktur dan Komisaris PT ASA Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Rahmatul Fajri
30/7/2021 20:50
Direktur dan Komisaris PT ASA Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19
ilustrasi(Antara/Oky Lukmansyah)

POLISI menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP (58) dan S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus tersebut diungkap setelah adanya informasi gudang obat yang melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi covid-19. 

Bismo mengatakan setelah dicek ke lokasi, polisi mendapati gudang dengan sejumlah jenis obat milik PT ASA yang bergerak di bidang farmasi. Bismo menjelaskan kedua tersangka menimbun obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kedua tersangka menaikkan harga obat dari harga pasaran. Salah satunya obat jenis Azithromycin yang dijual dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per kotak. Sedangkan harga pasar obat jenis tersebut yang berisi 20 tablet dijual Rp34 ribu. 

Bismo mengungkapkan tersangka berencana menyebar obat tersebut ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Baca juga : Polisi Sita Ponsel Jerinx Terkait Laporan Adam Deni

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo, melalui keterangannya, Jumat (30/7).

Selain Azithromycin, polisi juga menyita jenis obat lainnya, seperti Onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

Bismo menjelaskan polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obat yang disita tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Selanjutnya, kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya