Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang berinisial MF, MY, dan SAA terkait pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Guruh, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Meski demikian, Guruh mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif para pelaku.
Guruh mengatakan pihaknya akan mengungkap secara detail pada konferensi pers besok. Saat ini penyidik tengah menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
"Keterangan detail besok saja, saat ini sedang dalam oengembanagan. Lagi kita kembangkan," kata Guruh.
Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. "Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @cetul.22 terlihat tampak pelaku naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut. Keterangan video itu menyebut aksi kriminal itu terjadi pada Rabu (21/7) sore.
"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun. (OL-4)
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved