Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 35 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19, yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat.
"Dari operasi Gakkum sendiri sudah melakukan sekitar 245 kegiatan. Lalu, 120 kantor dimonitor masuknya. Kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (13/7).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan 35 tersangka merupakan penanggung jawab perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat. Berikut, pelaku penimbunan obat covid-19 hingga pemalsuan surat covid-19 di masa pembatasan.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penimbunan Azithromycin di Jakbar
Namun, seluruh tersangka tidak ditahan, karena aparat kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dari aturan itu, terdapat penjelasan bahwa wabah merupakan kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu. Serta, dapat menimbulkan malapetaka. Adapun Pasal 14 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Hukumannya di Pasal 14 adalah 1 tahun penjara, lalu naik sidik dan jadi tersangka. Tetapi, tidak kita lakukan penahanan," pungkas Yusri.(OL-11)
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
POLRES Metro Jakarta Selatan bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya hingga Puslabfor Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan soal darah di dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved