Polda Metro Tetapkan 35 Tersangka Pelanggar PPKM Darurat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2021 17:40
Polda Metro Tetapkan 35 Tersangka Pelanggar PPKM Darurat
Petugas gabungan memeriksa STRP milik pengendara di pos penyekatan PPKM Darurat.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 35 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19, yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat.

"Dari operasi Gakkum sendiri sudah melakukan sekitar 245 kegiatan. Lalu, 120 kantor dimonitor masuknya. Kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (13/7).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan 35 tersangka merupakan penanggung jawab perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat. Berikut, pelaku penimbunan obat covid-19 hingga pemalsuan surat covid-19 di masa pembatasan.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penimbunan Azithromycin di Jakbar

Namun, seluruh tersangka tidak ditahan, karena aparat kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dari aturan itu, terdapat penjelasan bahwa wabah merupakan kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu. Serta, dapat menimbulkan malapetaka. Adapun Pasal 14 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

"Hukumannya di Pasal 14 adalah 1 tahun penjara, lalu naik sidik dan jadi tersangka. Tetapi, tidak kita lakukan penahanan," pungkas Yusri.(OL-11)
 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya