Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 35 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19, yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat.
"Dari operasi Gakkum sendiri sudah melakukan sekitar 245 kegiatan. Lalu, 120 kantor dimonitor masuknya. Kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (13/7).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan 35 tersangka merupakan penanggung jawab perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat. Berikut, pelaku penimbunan obat covid-19 hingga pemalsuan surat covid-19 di masa pembatasan.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penimbunan Azithromycin di Jakbar
Namun, seluruh tersangka tidak ditahan, karena aparat kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dari aturan itu, terdapat penjelasan bahwa wabah merupakan kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu. Serta, dapat menimbulkan malapetaka. Adapun Pasal 14 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Hukumannya di Pasal 14 adalah 1 tahun penjara, lalu naik sidik dan jadi tersangka. Tetapi, tidak kita lakukan penahanan," pungkas Yusri.(OL-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved