Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 35 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19, yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat.
"Dari operasi Gakkum sendiri sudah melakukan sekitar 245 kegiatan. Lalu, 120 kantor dimonitor masuknya. Kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (13/7).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan 35 tersangka merupakan penanggung jawab perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat. Berikut, pelaku penimbunan obat covid-19 hingga pemalsuan surat covid-19 di masa pembatasan.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Penimbunan Azithromycin di Jakbar
Namun, seluruh tersangka tidak ditahan, karena aparat kepolisian mengacu pada Undang-Undang (UU) 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dari aturan itu, terdapat penjelasan bahwa wabah merupakan kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu. Serta, dapat menimbulkan malapetaka. Adapun Pasal 14 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Hukumannya di Pasal 14 adalah 1 tahun penjara, lalu naik sidik dan jadi tersangka. Tetapi, tidak kita lakukan penahanan," pungkas Yusri.(OL-11)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved