POLISI memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penimbunan obat azithromycin di sebuah gudang yang terletak di komplek pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan guna menetapkan tersangka.
"Untuk ini (tersangka) sedang kita kembangkan, kita sedang menanyakan, meminta keterangan ke beberapa pihak terkait hal ini (pelaku penimbunan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).
Ady memastikan akan menyampaikan hasil pengembangan kasus. Saat ini polisi masih fokus melakukan penyelidikan.
"Pada saat kami meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka akan kami sampaikan," ujar Ady.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan STRP, Banyak Penumpang KRL Lalai
Ady menyebut tersangka nantinya dapat dikenakan tiga pasal. Yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang yang berada di sebuah ruko Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat itu pada Senin (12/7) malam.
Gudang itu dijadikan sebagai tempat penimbunan obat penanganam covid-19, azithromycin, serta obat lainnya seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet.
Perusahaan itu juga kedapatan menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet.
Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang itu kini telah disegel. Polisi memasang garis kuning dalam rangka penyelidikan. (OL-1)