Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SENIN (12/7), hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL.
Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan hal tersebut diketahui dari hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Baca juga: Persediaan Peti Mati di Karawang Menipis
Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT KAI Commuter.
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Meskipun demikian, menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.
"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," jelas Polana.
Selain itu, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yg melayani KRL.
"Sekitar pukul 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Sementara itu, PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL Jabodetabek menurun sebagai dampak penerapan STRP.
"Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55% dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Bahkan, stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar, salah satunya Stasiun Tanah Abang, Senin (12/7), mencatat hanya 2.463 pengguna atau turun 65% dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu.
"KAI Commuter mengajak para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah," jelas Anne. (OL-1)
Persija memberikan beberapa program latihan individu kepada Riko Simanjuntak dan kawan-kawan supaya kondisi fisik mereka tetap bugar ketika kembali berkumpul.
Arema FC akan memberikan ruang khusus secara gratis kepada pelaku UMKM di laman resmi aremafc.com untuk mengomunikasikan usaha mereka.
Seperti, pengetatan mobilitas penduduk tidak hanya dalam wilayah Ibu Kota saja. Namun, pembatasan sosial antarwilayah secara susbtansial dan signifikan.
di dalam mal hanya terlihat sedikit pengunjung yang datang. Tenant yang menjual pakaian, aksesoris, perhiasan, hingga optik tampak sepi pengunjung.
Arief minta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM darurat
Bansos covid-19 di Jakarta telah dihentikan sejak Apr
Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk mengajukan STRP, agar dapat bermobilitas selama PPKM darurat.
Perusahaan diharapkan mendaftarkan para karyawannya secara sekaligus untuk memperoleh STRP.
Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, tidak diperkenankan menggunakan layanan Trans-Jakarta."
Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan itu perlu dipertanyakan.
Pada diktum kedua, seluruh masyarakat yang menjalankan mobilitas sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved