Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hari Pertama Penerapan STRP, Banyak Penumpang KRL Lalai

Putri Anisa Yuliani
13/7/2021 07:42
Hari Pertama Penerapan STRP, Banyak Penumpang KRL Lalai
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Citayam, Depok, Senin (12/7).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SENIN (12/7), hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL.

Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan hal tersebut diketahui dari hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Baca juga: Persediaan Peti Mati di Karawang Menipis

Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT KAI Commuter.

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Meskipun demikian, menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.

"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," jelas Polana.

Selain itu, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yg melayani KRL.

"Sekitar pukul 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.

Sementara itu, PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL Jabodetabek menurun sebagai dampak penerapan STRP.

"Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55% dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Bahkan, stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar, salah satunya Stasiun Tanah Abang, Senin (12/7), mencatat hanya 2.463 pengguna atau turun 65% dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu.

"KAI Commuter mengajak para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah," jelas Anne. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya