Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPRD DKI Minta Sektor Esensial dan Kritikal Patuh Aturan PPKM Darurat

Hilda Julaika
09/7/2021 21:45
DPRD DKI Minta Sektor Esensial dan Kritikal Patuh Aturan PPKM Darurat
Suasana lengang pusat kota Jakarta saat PPKM Darurat(Antara/Wahyu Putro A)

WAKIL Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengimbau agar masyarakat terutama para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih menjalankan tugas dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Pasalnya ia menilai virus Covid-19 varian Delta yang saat ini menyebar di Ibu Kota sangat cepat laju penularannya. Terlihat dari lonjakan kasus aktif baru yang paling tertinggi yakni pada Kamis (8/7) kemarin mencapai 12.974 dalam satu hari.

“Covid delta ini lebih menular dan membahayakan, jadi kalau kita mau keluar meskipun menggunakan mobil pribadi tetap jalankan prokes ketat,” ujarnya, Jumat (9/7).

Zita mengingatkan agar masyarakat jangan lengah apalagi abai pada prokes pencegahan virus Covid-19 ini. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar selalu menggunakan masker berlapis ketika keluar rumah atau berada di tempat umum, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta rajin mencuci tangan atau membawa hand sanitizer.

Baca juga : STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis

“Usahakan pakai masker dobel meskipun menggunakan kendaran pribadi, dan pastikan kaca mobil terbuka sehingga sirkulasi udara berputar. Ingat Covid Delta ini sangat menular, jadi betul-betul wajib social distancing dan hindari kerumunan,” tandasnya.

Adapun aturan Work From Office (WFO) bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri yang berorientasi ekspor diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor dengan kapasitas 50% dari jumlah keseluruhan pekerja.

Sedangkan sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor dengan penuh, yakni kapasitas maksimum 100% dengan memperhatikan prokes ketat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik