Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis

Putri Anisa Yuliani
09/7/2021 21:03
STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis
Ilustrasi(MI/Ramdani)

SURAT Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 - 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 - 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (9/7).

Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 - 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” ujar Benni.

Baca juga : Tertinggi, Jakarta Catat 13 ribu Kasus Baru Covid-19 Hari Ini

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta" jelas Benni.

Benni menerangkan STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukan kepada setiap Pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor Esensial dan sektor Kritikal.

"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" imbuh Benni.

Sementara itu STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

"seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan" ujar Benni. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya