Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap N dan MPP yang menjual obat Oseltamivir untuk perawatan pasien covid-19. Kedua pelaku ditangkap Satgas Penegakan Hukum, setelah menjual obat tersebut secara daring dengan harga berkali-kali lipat melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus Yusri menjelaskan kedua pelaku menjual Oseltamivir dengan harga Rp8,5 juta per 10 kotak. Padahal, obat tersebut dijual dengan harga Rp2,6 juta per 10 kotak.
"Sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta, karena dia tahu sudah langka obat ini. Sehingga (harga obat) itu yang dinaikkan," ungkap Yusri di Jakarta, Jumat (9/7).
Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut apakah ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kelangkaan obat perawatan covid-19. Pihaknya siap melakukan patroli siber untuk menyelidiki praktik penjualan obat di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Tanpa STRP, Warga Dilarang Naik KRL
"Kami masih mendalami, apakah ada distributor di atasnya yang bermain nakal. Karena pemerintah sudah menetapkan HET. Ada 11 jenis obat yang sekarang ini memang ramai dicari masyarakat," pungkas Yusri.
Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesulitan pasien covid-19, akan berdampak serius pada menipisnya stok obat.
"Diborong oleh mereka dalam jumlah besar. Diperdagangkan dengan meniadakan harga di toko obat, apotek dan rumah sakit, yang semakin langka. Sementara masyarakat sedang membutuhkan," tutur Tubagus.(OL-11)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved