Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Beri Peringatan ke Perusahaan, Anies: Buat Aturan yang Melindungi Karyawan

Putri Anisa Yuliani
06/7/2021 20:45
Beri Peringatan ke Perusahaan, Anies: Buat Aturan yang Melindungi Karyawan
Gubernur DKI Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak di perkantoran.(Dok. akun IG @aniesbaswedan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran untuk melihat kepatuhan perusahaan terhadap aturan PPKM darurat. 

Diketahui, selama PPKM darurat, hanya perusahaan esensial diperbolehkan untuk beroperasi sebesar 50%. Lalu, untuk perusahaan yang bergerak di sektor kritikal diperbolehkan beroperasi hingga 100%.

Namun, saat sidak ke salah satu perusahaan, yakni PT Equity Life Indonesia, di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Anies justru menemukan sejumlah karyawan yang wajib masuk kantor. Anies menilai perusahaan tersebut tergolong di luar dua kategori esensial dan kritikal. Sehingga, harus menerapkan kebijakan work from home 100%.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polisi Periksa Ray White dan Equity Life

"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43, semuanya orang-orang yang sangat terdidik. Kantornya bukan termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan," tutur Anies dalam video yang diunggah di akun Instagram, Selasa (6/7).

Terlebih, Anies melihat ada karyawan perempuan yang sedang hamil berada di lingkungan kantor. Padahal, perempuan hamil termasuk kategori yang rentan terpapar covid-19.

"Kalau terpapar komplikasinya tinggi. Pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat pemerintah, tapi ini pelanggaran atas tanggung kemanusiaan," tegas Anies.

Baca juga: Anies Geram, Perusahaan Non-Esensial Masih Wajibkan Karyawan ke Kantor

"Kami meminta semuanya, jangan tiru yang terjadi. Saya sampaikan pada managernya, bahwa buat aturan untuk melindungi pegawainya. Pemiliknya harus bertanggung jawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," imbuhnya.

Dia pun meminta pemilik perusahaan bertanggung jawab dan terlibat dalam penanggulangan pandemi covid-19. Anies juga menekankan agar pelanggaran aturan PPKM darurat segera diproses kepolisian. Sebab, tindakan itu sudah melanggar UU Karantina Kesehatan.

"Jadi, saya minta kepada semua. Mari ambil sikap tanggung jawab. Ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal. Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita," tandas Anies.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya