Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kawal PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.500 Personel

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2021 12:57
Kawal PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.500 Personel
Polisi mengatur penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/)

POLDA Metro Jaya (PMJ) terus memperkuat personel guna mengawal kelancaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Kekuatan personel yang kita turunkan dari PMJ sendiri 1.500 personel, kemudian TNI Kodam Jaya menurunkan 2.263 personel, dan dari Pemda baik Dishub, dan Satpol-PP itu sekitar 700 personel," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Ini semua yang kita lakukan kegiatan dengan kekuatan kami ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (akhir PPKM darurat)," paparnya.

Adapun Polda Metro Jaya menyatakan akan berpatroli dan menyekat wilayah dengan kriteria sektor esensial dan kritikal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas yang bertugas nantinya dibekali kartu yang berisi kriteria sektor esensial dan kritikal untuk memilah pengguna jalan yang bisa dan tidak bisa melintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menuturkan bahwa meski ada penyekatan tetapi tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bergerak.

"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal, sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," papar Sambodo, Minggu (3/7).

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.

Sambodo mengatakan 63 titik tersebut terdiri dari dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya