Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

PPKM Darurat, Polisi Lakukan Patroli di Sektor Esensial-Kritikal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2021 11:22
PPKM Darurat, Polisi Lakukan Patroli di Sektor Esensial-Kritikal
Polisi menghalau pengendara sepeda motor saat berlangsungnya PPKM Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

POLDA Metro Jaya menyatakan akan berpatroli dan menyekat wilayah dengan kriteria sektor esensial dan kritikal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas kepolisian yang bertugas nantinya dibekali kartu yang berisi kriteria sektor esensial dan kritikal untuk memilah pengguna jalan yang bisa dan tidak bisa melintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menuturkan bahwa meski ada penyekatan tetapi tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bergerak.

"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal,sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," papar Sambodo, Minggu (3/7).

Nantinya, lanjut Sambodo, aturan penyekatan untuk hari pertama (3/7), masih dalam tahap sosialisasi, sehingga mereka yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas.

"Misal dia mengatakan akan pulang dan sebagainya, masih kita perbolehkan. Tentu malam ini malam pertama sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM Darurat. Besok kita perketat lagi karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM Darurat," terang Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.

Sambodo mengatakan 63 titik tersebut terdiri dari dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum.

Sambodo mengatakan penyekatan tersebut dimulai Jumat (3/7) pukul 00.00 WIB. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan.

Hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas. Sedangkan warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal akan diperiksaa petugas.

"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7). (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya