Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan akan berpatroli dan menyekat wilayah dengan kriteria sektor esensial dan kritikal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas kepolisian yang bertugas nantinya dibekali kartu yang berisi kriteria sektor esensial dan kritikal untuk memilah pengguna jalan yang bisa dan tidak bisa melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menuturkan bahwa meski ada penyekatan tetapi tidak dilakukan penutupan total karena sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan bergerak.
"Untuk membedakan itu seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor esensial dan kritikal,sehingga anggota di lapangan bisa menilai apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria diperbolehkan lewat atau tidak," papar Sambodo, Minggu (3/7).
Nantinya, lanjut Sambodo, aturan penyekatan untuk hari pertama (3/7), masih dalam tahap sosialisasi, sehingga mereka yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan melintas.
"Misal dia mengatakan akan pulang dan sebagainya, masih kita perbolehkan. Tentu malam ini malam pertama sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM Darurat. Besok kita perketat lagi karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM Darurat," terang Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk DKI Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada Jumat (3/7) hingga 20 Juli 2021.
Sambodo mengatakan 63 titik tersebut terdiri dari dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum.
Sambodo mengatakan penyekatan tersebut dimulai Jumat (3/7) pukul 00.00 WIB. Mobilitas masyarakat khususnya di DKI Jakarta akan disekat dengan pemeriksaan.
Hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas. Sedangkan warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal akan diperiksaa petugas.
"Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kami tutup, kami akan pasang barier setiap yang melintas kami tanya keperluannya apa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7). (Ykb/OL-09)
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Waspada cuaca panas ekstrem di Jakarta! Dinkes DKI ingatkan risiko heatstroke dan dehidrasi. Simak kelompok paling rentan serta tips menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi hari ini.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved