Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai senilai Rp6,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MI dan MRR yang membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menetapkan 8 orang tersangka lainnya di berbagai wilayah, yakni Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. Kedelapan tersangka, yakni N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H. Yusri mengatakan komplotan tersebut menyelundupkan sabu salam kemasan teh hijau asal Tiongkok merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos.
Yusri menyebut tiga dari 10 tersangka yang diamankan berperan mengirim dan menampung dana. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati komplotan ini sudah melakukan transaksi narkoba lintas provinsi.
"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri melalui keterangannya, Rabu (30/6).
Dari hasil pengembangan, sindikat ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga polisi juga turut menyita kendaraan hingga dokumen berharga yang diduga dibeli dari uang haram itu.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan setelah melakukan pelacakan aset dari para tersangka pihaknya menyita uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit kendaraan roda dua, 2 unit speedboat, dan 62 gram logam mulia. Lalu, 14 sertifikat tanah di Sumatera senilai Rp6,9 miliar.
"Apabila ditotal aset yang kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 milliar," kata Putu.
Lebih lanjut, Putu mengatakan pihaknya menduga para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Tiongkok, melalui perantara warga negara Malaysia yang mengontrol jaringan narkoba di Indonesia. Perantara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk mengejar pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan negara tetangga. Kami juga aktif korrdinasi dengan Polda dan Polri sebagai penghubung dan sharing data dengan Polda dan Mabes," kata Putu.
Kasatresnarkoba Polres Jakarta Utara AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka yang menjadi buron.
"Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memamg berada di luar negeri tepatnya di Malaysia, karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka bahwa pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di malaysia memang adalah bekerja dengan DPO," kata Yefta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup.
Sementara untuk tindak pidana dugaan pencucian uang, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 atau Pasal 5 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.(OL-8)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved