Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai senilai Rp6,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MI dan MRR yang membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menetapkan 8 orang tersangka lainnya di berbagai wilayah, yakni Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. Kedelapan tersangka, yakni N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H. Yusri mengatakan komplotan tersebut menyelundupkan sabu salam kemasan teh hijau asal Tiongkok merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos.
Yusri menyebut tiga dari 10 tersangka yang diamankan berperan mengirim dan menampung dana. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati komplotan ini sudah melakukan transaksi narkoba lintas provinsi.
"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri melalui keterangannya, Rabu (30/6).
Dari hasil pengembangan, sindikat ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga polisi juga turut menyita kendaraan hingga dokumen berharga yang diduga dibeli dari uang haram itu.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan setelah melakukan pelacakan aset dari para tersangka pihaknya menyita uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit kendaraan roda dua, 2 unit speedboat, dan 62 gram logam mulia. Lalu, 14 sertifikat tanah di Sumatera senilai Rp6,9 miliar.
"Apabila ditotal aset yang kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 milliar," kata Putu.
Lebih lanjut, Putu mengatakan pihaknya menduga para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Tiongkok, melalui perantara warga negara Malaysia yang mengontrol jaringan narkoba di Indonesia. Perantara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk mengejar pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan negara tetangga. Kami juga aktif korrdinasi dengan Polda dan Polri sebagai penghubung dan sharing data dengan Polda dan Mabes," kata Putu.
Kasatresnarkoba Polres Jakarta Utara AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka yang menjadi buron.
"Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memamg berada di luar negeri tepatnya di Malaysia, karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka bahwa pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di malaysia memang adalah bekerja dengan DPO," kata Yefta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup.
Sementara untuk tindak pidana dugaan pencucian uang, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 atau Pasal 5 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.(OL-8)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved