Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Covid-19 Melonjak, Masjid di Kebayoran Lama Tetap Gelar Salat Jumat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/6/2021 12:32
Covid-19 Melonjak, Masjid di Kebayoran Lama Tetap Gelar Salat Jumat
Suasana Salat Jumat di Masjid Jami Al-Furqon, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

MASJID Jami Al-Furqon, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terpantau masih menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah.

Dari pantauan Media Indonesia, sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (25/6), kondisi Masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjamaah.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia menyerukan kepada seluruh ulama, khatib, pengurus masjid/mushala, dan jamaah di Jakarta untuk melaksanakan salat Jumat dan Dzuhur di rumah masing-masing.

Baca juga: Masjid Al Azhar Tetap Gelar Salat Jumat dengan Kapasitas 25%

Selain itu, MUI juga mengimbau agar masing-masing melaksanakan salat rawatib. Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Hal itu dilakukan mengingat penularan covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Salah seorang jamaah, Yudo, 28, menyebut awalnya ia tidak berniat Salat Jumat, melainkan hanya ikut Salat Zuhur di Masjid.

Namun, ketika datang, ia melihat pengelola masjid tengah bersiap menggelar Salat Jumat.

"Saya sedang dalam perjalanan, niatnya Salat Zuhur. Tapi, pas tahu masjid mengadakan Salat Jumat, saya parkir dan pilih Salat Jumat," tuturnya kepada Media Indonesia.

Meski sedikit khawatir terkena covid-19, ia mengatakan Salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan tisu antiseptik.

"Saya bawa sajadah sendiri dan semaksimal mungkin ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.

Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Saat ini, hampir seluruh wilayah DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan.

Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya