Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Anji Pesan Ganja Melalui Website Asal Amerika Serikat

Rahmatul Fajri
16/6/2021 16:15
Anji Pesan Ganja Melalui Website Asal Amerika Serikat
Erdianto Aji Prihartanto alias Anji(Antara)

KAPOLRES Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan tersangka penyalahgunaan narkoba Erdianto Aji Prihartanto alias Anji mengaku memesan ganja melalui website asal Amerika Serikat bernama megamarijuanastore.com. Ady menyebut Anji dibantu oleh BRO yang kini berstatus buron untuk mengakses website tersebut.

"Yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenis (ganja), nanti BRO yang akan melakukan pemesanan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Ady di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Ady mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan peredaran ganja di dunia maya tersebut yang diduga berasal dari luar negeri tersebut. Ia mengatakan tim Siber telah bergerak mendalami website yang menyediakan ganja secara online.

"Situsnya sedang kita dalami, kalau di Indonesia kan itu tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri," kata Ady.

Lebih lanjut, Ady menjelaskan sebelumnya polisi menciduk Anji di studionya di Cibubur, Jakarta Timur. Setelah diinterogasi, Anji menyebut ada barang haram lainnya yang disimpan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan penggeladahan dan mengamankan barang bukti ganja seberat 30 gram.

Baca juga : Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen Dibongkar

Anji menyembunyikan barang haram tersebut di dalam speaker dan kotak yang berisi biji ganja dan batang ganja yang siap diramu. Selain itu, polisi juga menyita buku Hikayat Pohon Ganja dari kediaman Anji.

Ady menyebut Anji membaca buku tersebut untuk mencari tahu lebih jauh soal legalitas ganja. Ady menyebut Anji mempertanyakan mengapa ganja masih menjadi ilegal di Indonesia.

"Jadi memang menurut AN ini adalah bagian edukasi untuk dirinya sendiri terkait ganja, karena kita tahu di 48 negara bagian di Amerika Serikat sudah dilegalkan, tapi di sini tidak. Akan tetapi, ini bukan ranah kita," kata Ady.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara empat hingga dua belas tahun penjara.

Sementara itu, Anji mengaku meminta maaf atas perbuatannya yang melanggar hukum. Eks vokalis band Drive itu mengaku akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan meminta semua pihak tidak mengikuti jejaknya.

"Saya Anji menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, kerabarat, sahabat, saudara, pihak yang percaya pada saya, masyarakat yang kecewa atas kejadian ini. Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak melanggar aturan dengan alasan apapun," kata Anji.

"Semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, dan pengembang pariwisata," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik