Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021. Sebelumnya masa perpanjangan PPKM telah berlangsung selama dua pekan sejak awal Juni lalu.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan perpanjangan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga merupakan ketua komite kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/706/SET.COVID.19.
"Surat edaran ini sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Sajekti Rubiyah, Rabu (16/6).
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut terdapat standarisasi protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Kemudian terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
Selanjutnya terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat.
"Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan penguniung secara berkala. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung dengan makanan. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yarg mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung. Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal, dan disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional, serta pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
Adapun untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan waktu operasional untuk kategori hiburan umum seperti klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film terakhir pukul 21.00 WB. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB. (OL-13)
Baca Juga: Mahfud Ajak Kiai Sadarkan Masyarakat Madura Soal Bahaya Covid-19
Berada dekat dengan Jakarta, Bekasi dinilai memiliki prospek jangka panjang sebagai pusat pertumbuhan hunian dan komersial.
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved