Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021. Sebelumnya masa perpanjangan PPKM telah berlangsung selama dua pekan sejak awal Juni lalu.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan perpanjangan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga merupakan ketua komite kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/706/SET.COVID.19.
"Surat edaran ini sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Sajekti Rubiyah, Rabu (16/6).
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut terdapat standarisasi protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Kemudian terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
Selanjutnya terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat.
"Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan penguniung secara berkala. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung dengan makanan. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yarg mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung. Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal, dan disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional, serta pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
Adapun untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan waktu operasional untuk kategori hiburan umum seperti klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film terakhir pukul 21.00 WB. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB. (OL-13)
Baca Juga: Mahfud Ajak Kiai Sadarkan Masyarakat Madura Soal Bahaya Covid-19
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved