Ini Motif Pelaku Tega Membakar Tetangga Sendiri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/6/2021 17:35
Ini Motif Pelaku Tega Membakar Tetangga Sendiri
Ilustrasi.(Medcom/Mohammad Rizal.)

POLISI mengungkapkan motif pelaku berinisial TB, 33, seorang buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah dua bulan melakukan pelarian pelaku, akhirnya tersangka diringkus polisi ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten, pada Senin (31/5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono menjelaskan pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono, 39, hingga tewas. Korban sejatinya sempat mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Adapun korban tak lain dan tak bukan merupakan tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lain sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan. Selang waktu dua bulan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten," ucap Joko.

Joko menjelaskan kronologinya berawal dari pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban. Setelah mendengar kabar tersebut, pelaku merasa emosi sehingga menunggu istrinya untuk menanyakan kebenaran terkait informasi tersebut.

"Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban," paparnya. Setelah melakukan penyiraman ke tubuh Mulyono, pelaku kemudian langsung membakar tubuh korban dan melarikan diri.

Akibat aksinya, korban mengalami luka bakar sebanyak 70%. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, tetapi akhirnya meninggal dunia.

 

"Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang tersedia di rumah pelaku," terangnya. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman berisi cairan tiner, korek, baju korban. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya