Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Buron 2 Bulan, Pembakar Tetangga di Cengkareng Ditangkap

Fachri Audhia Hafiez
01/6/2021 11:50
Buron 2 Bulan, Pembakar Tetangga di Cengkareng Ditangkap
Ilustrasi--pembakaran(Medcom)

SATUAN Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat menangkap TB, pelaku pembakar tetangganya sendiri, Mulyono, 40. Peristiwa pembakaran itu terjadi di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Jakarta Barat, Maret 2021 lalu.

"Benar, kami baru saja menangkap tersangka yang membakar tetangganya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).

Menurut Joko, pelaku bersembunyi di Kecamatan Cibaliung, Banten. Dia ditangkap pada Senin (31/5) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Penistaan Agama, Bareskrim Periksa Aliansi Hindu Nusantara

Penangkapan ini dipimpin Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra. Dia mengatakan, TB tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat ditangkap.

"Tersangka sudah kurang lebih dua bulan bersembunyi di sana," ucap Dimitri.

Dimitri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai detail penangkapan. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.

"Nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo," ujar Dimitri.

Mulyono menjadi korban pembakaran oleh TB. Korban disiram cairan bensin oleh pelaku. Setelah 10 hari di rawat di RSUD Cengkareng, korban dinyatakan meninggal dunia pada 31 Maret 2021. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya