Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jumat (19/7), Polisi akan Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Basuki Eka Purnama
18/7/2024 09:15
Jumat (19/7), Polisi akan Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara.(ANTARA/Fransisco Carolio)

KAPOLDA Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7).

Ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7) malam, Agung menjelaskan tahapan tersebut akan dilaksanakan karena Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari psikiater dan ahli kejiwaan.

"Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini," kata dia.

Baca juga : Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Lalu, pemeriksaan pun berlanjut ke tahapan rekonstruksi TKP. Adapun dalam pelaksanaannya nanti, ia mengatakan, Polda Sumut akan menyinkronkan keterangan dari para saksi dan pengakuan dari tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan tempat-tempat lainnya.

Setelah itu, pihaknya akan membangun hipotesa baru dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.

"Tentunya yang kita harapkan adalah kita bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kita dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah," ucapnya.

Baca juga : TNI dan Polri Diminta Perluas Penyidikan Pembakaran Rumah Wartawan di Kabupaten Karo

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban," tutur Hadi.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya