Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Puluhan Mobil

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/5/2021 19:06
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Puluhan Mobil
Ilustrasi petugas saat memasang police line pada barang bukti mobil curian.(MI/Bary Fathahilah)

POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 dari 50 unit kendaraan roda empat yang diduga dicuri dan dijual oleh empat pelaku tersebut.

"BB (barang bukti) yang ada sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat. Tapi, diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang masih didata penyidik untuk diambil sebagai barang bukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (24/5).

Baca juga: Pria Mengaku Pemulung Preteli Mobil di Parkiran Monas

Yusri menyebut empat pelaku pencurian kendaraan roda empat berinisial MZI, T, MLU dan NS. Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi sejak Oktober 2020. Namun, pelaku berinisial NS diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut. 

"Pelaku yang sudah kita amankan ada empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita," papar Yusri.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan menyewa sebuah unit kendaraan roda empat. Setelah mendapatkan kendaraan sewa, mereka langsung menjual unit tersebut dengan harga miring melalui media sosial Facebook. 

Baca juga: Akhir Pekan, Total 427 Ribu Kendaraan Kembali Ke Jabodetabek

Para pelaku tidak hanya mencuri atau menjual kendaraan dari satu rental saja, namun juga dari berbagai tempat penyewaan di Jakarta dan sekitarnya.

"Salah satunya, mobil Toyota Etios tahun 2014 nompol B 1567 SIZ. Ini diiklankan di Facebook. Kemudian tim bergerak karena mencurigakan ada harga yang murah," ungkapnya.

Yusri pun meminta masyarakat atau pemilik rental kendaraan roda empat yang merasa ditipu korban, untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya. Nantinya, kendaraan yang disita akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya