Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BIASANYA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL), namun kali ini sebaliknya. Baru 10 menit Posko Satpol PP didirikan di untuk pemantauan protokol kesehatan di Tanah Abang, Jakarta Pusat malah dibongkar PKL.
Para PKL sulit diatur dan mulai menggelar lapak di trotoar terowongan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5) sore.
Mereka kembali menggelar lapak tidak lama usai Satpol PP membangun posko. Tapi para PKL langsung membongkar posko Satpol PP untuk pemantauan protokol kesehatan (prolea).
Tampak sekitar pukul 15.14 WIB, anggota Satpol PP mengangkat rangka-rangka tenda posko. Sejumlah pedagang juga terlihat membantu anggota Satpol PP membereskan tenda.
Setelah itu, kata Arifin, para pedagang baju anak-anak hingga busana muslim terlihat langsung menaruh meja dagangannya dan tempat menggantungkan baju di atas trotoar.
Tidak sampai lima menit, trotoar di bawah terowongan Blok F Pasar Tanah Abang langsung penuh dengan barang dagangan.
Padahal, anggota Satpol PP masih belum meninggalkan area lokasi bekas posko pemantauan. Pedagang terlihat santai menggelar lapak meski ada anggota Satpol PP.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan, saat ini ada delapan posko pengawasan yang telah didirikan di Pasar Tanah Abang.
Bernard menambahkan, keberadaan posko bertujuan untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) 9ketika ada lonjakan pengunjung Tanah Abang selama Ramadhan.
"Dalam antisipasi bulan Ramadhan 1442 H, kita melakukan penjagaan Tanah Abang. Kita bikin delapan pos penjagaan untuk memantau prokes," kata Bernard.
Satpol PP disebut berjaga di delapan posko yang tersebar. "Ada 150 personel yang kita libatkan di delapan posko itu," kata Beenard.
Menurut dia, delapan posko itu berada di dalam maupun luar Pasar Tanah Abang.
Pihaknya memastikan seluruh personel yang dikerahkan akan secara aktif mengingatkan pembeli dan pedagang untuk menerapkan prokes memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (OL-13)
Baca: DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM mengungkapkan keresahan atas wacana pelarangan penjualan rokok di warung, kios dan los.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved