Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Dalami Keterlibatan Pemilik Hotel dalam Prostitusi Online

Rahmatul Fajri
23/4/2021 19:30
Polisi Dalami Keterlibatan Pemilik Hotel dalam Prostitusi Online
Ilustrasi(Dok MI )

POLISI mendalami keterlibatan pemilik RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan yang digrebek terkait praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sebelumnya, polisi menggerebek tempat prostitusi online di hotel tersebut. Polisi mengamankan 15 orang dalam penggerebekan tersebut, yakni 8 perempuan dan 7 muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mendalami apakah pihak hotel terlibat dan menyediakan tempat untuk prostitusi tersebut.

"Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya. Kita dalami keterkaitannya. Dia juga menyediakan tempat atau tidak ini masih didalami penyidik," ujar Yusri, di Jakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, terkait 15 orang digrebek, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. Ketujuh tersangka yang masih berada di bawah umur atau di bawah 17 tahun tersebut tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Bawa Senpi, Bos EDCCash Ditangkap Bareskim

"Tujuh (mucklari dan joki) karena di bawah umur, tapi kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan, karena anak di bawah umur, sambil kita lihat situasi seperti apa," kata Yusri.

Sementara itu, delapan perempuan di bawah umur yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, empat orang di antaranya dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta. Sementara empat lainnya, dipulangkan ke rumah orang tua mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Kita persangkakan UU Perlindungan Anak dan UU KUHP, UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikam di sosial media," kata Yusri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya