Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menjerat bos perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash) Abdulrahman Yusuf dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun EDCCash merupakan platform investasi bodong menggunakan mata uang virtual alias kripto yang tidak terdaftar. Perusahaan ini telah merugikan setidaknya 57 ribu korban.
"Diakui bahwa senjata api ini adalah milik dari tersangka AY," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Helmy menyebut senjata api juga ditemukan di beberapa orang pengawal Abdulrahman. Oleh sebab itu, mereka turut ditetapkan sebagai tersangka.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin. Kemudian, kata Helmy, dari pengawalnya yang berinisial AH diamankan satu pucuk senjata senapan angin, satu unit parang panjang dan sarungnya serta satu unit pisau sangkur.
Baca juga: Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta
Penyidik juga menemukan satu pucuk Senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Softgun type Glok, satu buah golok, satu buah pisau, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru dari pengawal berinisial AR. Serta dari tersangka PN diamankan sebuah pisau.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul para tersangka mendapatkan senjata api tersebut.
"Senjata apinya masih akan dikembangkan lagi," paparnya.
Diketahui, tersangka Abdulrahman adalah CEO dari EDCCash yang diduga telah melakukan penipuan, penggelapan hingga pencucian uang menggunakan investasi kripto yang ilegal. Dia menghimpun dana investasi dari 57 ribu nasabah.
Modus penipuan dalam perkara ini, yakni perusahaan meminta agar para membernya membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.
Kemudian, para korban dijanjikan keuntungan 0,5% per hari dan 15% per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.(OL-5)
Polisi belum mengetahui apakah senjata api jenis revolver itu merupakan rakitan atau bukan
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Polisi menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Yusri tak membeberkan secara detail tempat dan waktu penangkapan terhadap AM alias S dilakukan.
Sebelumya, beredar di media sosial mengenai rekaman video memperlihatkan keributan dua orang pria di tepi jalan. Pengendara mobil disebut sempat mengeluarkan pistol.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved