Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawa Senpi, Bos EDCCash Ditangkap Bareskim

Yakub Pryatama
23/4/2021 10:57
Bawa Senpi, Bos EDCCash Ditangkap Bareskim
Investasi(Ilustrasi)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menjerat bos perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash) Abdulrahman Yusuf dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun EDCCash merupakan platform investasi bodong menggunakan mata uang virtual alias kripto yang tidak terdaftar. Perusahaan ini telah merugikan setidaknya 57 ribu korban.

"Diakui bahwa senjata api ini adalah milik dari tersangka AY," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Helmy menyebut senjata api juga ditemukan di beberapa orang pengawal Abdulrahman. Oleh sebab itu, mereka turut ditetapkan sebagai tersangka.

Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin. Kemudian, kata Helmy, dari pengawalnya yang berinisial AH diamankan satu pucuk senjata senapan angin, satu unit parang panjang dan sarungnya serta satu unit pisau sangkur.

Baca juga: Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta

Penyidik juga menemukan satu pucuk Senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Softgun type Glok, satu buah golok, satu buah pisau, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru dari pengawal berinisial AR. Serta dari tersangka PN diamankan sebuah pisau.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul para tersangka mendapatkan senjata api tersebut.

"Senjata apinya masih akan dikembangkan lagi," paparnya.

Diketahui, tersangka Abdulrahman adalah CEO dari EDCCash yang diduga telah melakukan penipuan, penggelapan hingga pencucian uang menggunakan investasi kripto yang ilegal. Dia menghimpun dana investasi dari 57 ribu nasabah.

Modus penipuan dalam perkara ini, yakni perusahaan meminta agar para membernya membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.

Kemudian, para korban dijanjikan keuntungan 0,5% per hari dan 15% per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya