Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menjerat bos perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash) Abdulrahman Yusuf dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun EDCCash merupakan platform investasi bodong menggunakan mata uang virtual alias kripto yang tidak terdaftar. Perusahaan ini telah merugikan setidaknya 57 ribu korban.
"Diakui bahwa senjata api ini adalah milik dari tersangka AY," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Helmy menyebut senjata api juga ditemukan di beberapa orang pengawal Abdulrahman. Oleh sebab itu, mereka turut ditetapkan sebagai tersangka.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin. Kemudian, kata Helmy, dari pengawalnya yang berinisial AH diamankan satu pucuk senjata senapan angin, satu unit parang panjang dan sarungnya serta satu unit pisau sangkur.
Baca juga: Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta
Penyidik juga menemukan satu pucuk Senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Softgun type Glok, satu buah golok, satu buah pisau, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru dari pengawal berinisial AR. Serta dari tersangka PN diamankan sebuah pisau.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul para tersangka mendapatkan senjata api tersebut.
"Senjata apinya masih akan dikembangkan lagi," paparnya.
Diketahui, tersangka Abdulrahman adalah CEO dari EDCCash yang diduga telah melakukan penipuan, penggelapan hingga pencucian uang menggunakan investasi kripto yang ilegal. Dia menghimpun dana investasi dari 57 ribu nasabah.
Modus penipuan dalam perkara ini, yakni perusahaan meminta agar para membernya membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.
Kemudian, para korban dijanjikan keuntungan 0,5% per hari dan 15% per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.(OL-5)
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved