Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebanyak 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto e-Dinar Coin (EDC) Cash diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta.
"Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Jakarta, (22/4).
Pihaknya, lanjut Helmy, telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal EDCCash.
Helmy mengemukakan bahwa enam tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.
Yang pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Lalu, istri dari AY yakni S punya peran sebagai Exchanger EDCCash. Kemudian, tersangka JBA memiliki peran sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash.
Yang keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Yang kelima, tersangka MRS punya peran sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.
Terakhir, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ykb/OL-09)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved