Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/4/2021 17:20
Berkedok MLM, 57 Ribu Member EDCCash Transfer Rp5 Juta
CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf(Ist)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebanyak 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto e-Dinar Coin (EDC) Cash diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta.

"Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Jakarta, (22/4).

Pihaknya, lanjut Helmy, telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal EDCCash.

Helmy mengemukakan bahwa enam tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.

Yang pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Lalu, istri dari AY yakni S punya peran sebagai Exchanger EDCCash. Kemudian, tersangka JBA memiliki peran sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash.

Yang keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.

Yang kelima, tersangka MRS punya peran sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.

Terakhir, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya