Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebanyak 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto e-Dinar Coin (EDC) Cash diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta.
"Rinciannya Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, di Mabes Polri, Jakarta, (22/4).
Pihaknya, lanjut Helmy, telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal EDCCash.
Helmy mengemukakan bahwa enam tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.
Yang pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Lalu, istri dari AY yakni S punya peran sebagai Exchanger EDCCash. Kemudian, tersangka JBA memiliki peran sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash.
Yang keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.
Yang kelima, tersangka MRS punya peran sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.
Terakhir, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ykb/OL-09)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved