Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Lewat Aplikasi SINAR, Pengurusan SIM Bisa dengan Ponsel

Rahmatul Fajri
13/4/2021 19:59
Lewat Aplikasi SINAR, Pengurusan SIM Bisa dengan Ponsel
Peluncuran aplikasi SINAR(Antara/Reno Esnir )

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan aplikasi SINAR merupakan terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dengan mengemas teknologi 4.0 dan 5.0. 

Istiono mengungkapkan aplikasi SINAR akan mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku dan membuat SIM A dan SIM C secara daring. 

“Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja,” kata Istiono di Jakarta, Selasa (13/4).

Istiono menjelaskan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR di Playstore Andorid maupun Apple. 

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor ponsel dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition. 

Baca juga : Polisi Tangkap Tukang Ojek sebagai Pengedar Narkoba di Jakbar

Setelah itu, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri, lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto. 

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat daring. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. 

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri. 

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM. 

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem nontunai. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik