Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi akan Sanksi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

Rahmatul Fajri
12/4/2021 13:34
Polisi akan Sanksi Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Penumpang menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (11/4).(MI/Andri Widiyanto.)

POLISI akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Warga yang kedapatan akan mudik langsung diputarbalikkan oleh petugas di lapangan.

"Sanksinya akan kami putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasal pelanggaran lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4). Pengenaan UU hanya diberikan kepada pelanggar tertentu, seperti travel gelap yang menyelundupkan pemudik atau truk dan mobil bak yang mengangkut orang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada Pasal 303 UU Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang. Nah, itu kan ada pasal pelanggarannya. Pasal seperti itu tentu kami tindak. Tetapi kalau hanya masalah orang mudik itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan ada sejumlah pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik, yakni terkait dinas, angkutan logistik dan barang, orang sakit, pengantar orang yang meninggal dunia, dan ibu hamil yang akan melahirkan. "Di luar itu tidak diperbolehkan," tegas Sambodo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya