Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Warga yang kedapatan akan mudik langsung diputarbalikkan oleh petugas di lapangan.
"Sanksinya akan kami putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasal pelanggaran lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4). Pengenaan UU hanya diberikan kepada pelanggar tertentu, seperti travel gelap yang menyelundupkan pemudik atau truk dan mobil bak yang mengangkut orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada Pasal 303 UU Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang. Nah, itu kan ada pasal pelanggarannya. Pasal seperti itu tentu kami tindak. Tetapi kalau hanya masalah orang mudik itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan ada sejumlah pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik, yakni terkait dinas, angkutan logistik dan barang, orang sakit, pengantar orang yang meninggal dunia, dan ibu hamil yang akan melahirkan. "Di luar itu tidak diperbolehkan," tegas Sambodo. (OL-14)
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
PERJALANAN mudik dengan mobil listrik diperkirakan semakin ramai pada Lebaran tahun ini.
Sejumlah kendaraan melaju keluar dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah.
Komitmen ini juga sejalan dengan upaya Citroën dalam menghadirkan pengalaman kepemilikan yang nyaman melalui layanan purna jual yang responsif dan andal.
Untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan atau microsleep, pemudik yang menggunakan sepeda motor disarankan beristirahat setiap 2-3 jam perjalanan.
Di Nagreg, Aldi menjelaskan Polresta Bandung mendirikan pos terpadu di KM 36 yang dijadikan pusat komando dan pemantauan utama dengan dilengkapi tim medis.
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved