Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Warga yang kedapatan akan mudik langsung diputarbalikkan oleh petugas di lapangan.
"Sanksinya akan kami putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasal pelanggaran lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4). Pengenaan UU hanya diberikan kepada pelanggar tertentu, seperti travel gelap yang menyelundupkan pemudik atau truk dan mobil bak yang mengangkut orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada Pasal 303 UU Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang. Nah, itu kan ada pasal pelanggarannya. Pasal seperti itu tentu kami tindak. Tetapi kalau hanya masalah orang mudik itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan ada sejumlah pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik, yakni terkait dinas, angkutan logistik dan barang, orang sakit, pengantar orang yang meninggal dunia, dan ibu hamil yang akan melahirkan. "Di luar itu tidak diperbolehkan," tegas Sambodo. (OL-14)
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi memasang jaringan WiFi dan CCTV di Posko Terpadu Gedung Juang Tambun Selatan guna mendukung pemantauan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H.
Jetour T2 dirancang untuk mendukung perjalanan jarak jauh yang lebih percaya diri melalui berbagai fitur
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved