Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemprov DKI Siapkan Hukuman untuk ASN yang Nekat Mudik

Theofilus Ifan Sucipto
09/4/2021 12:44
Pemprov DKI Siapkan Hukuman untuk ASN yang Nekat Mudik
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERiNTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Hukuman telah menanti bagi ASN yang bandel.

"Sudah diatur sanksinya," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat dihubungi, Jumat (9/4).

Ariza memastikan ASN DKI tidak bisa berbohong. Pihaknya akan mengawasi jam kerja dan batas libur ASN.

"Kalau melebihi tentu ada sanksi," papar politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga: Mudik dilarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Gunakan SIKM

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik di momen Lebaran 2021. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," tulis poin 1a yang, Rabu (7/4).

Namun, aktivitas tersebut diperbolehkan jika ASN melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting dan ada urusan mendesak. Harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," tulis poin 2a. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya