Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MUDIK adalah tradisi tahunan yang selalu dinantikan oleh warga Jakarta yang ingin pulang kampung saat libur Lebaran. Untuk memfasilitasi perjalanan pulang kampung tanpa biaya transportasi yang tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk menikmati perjalanan mudik secara gratis.
Namun, sebelum bisa ikut serta dalam program ini, ada beberapa syarat dan ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.
Pendaftaran untuk Mudik Gratis Jakarta memerlukan beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi oleh peserta. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Proses pendaftaran untuk Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 dilakukan secara online melalui situs resmi https://mudikgratis.jakarta.go.id. Ini mempermudah peserta untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Pada saat pendaftaran, Anda harus mengisi data diri dengan lengkap, termasuk informasi mengenai KTP, STNK (bagi yang membawa motor), dan Kartu Keluarga.
Berikut adalah jadwal pendaftaran dan verifikasi untuk masing-masing cluster tujuan mudik:
Cluster 1: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.
Cluster 2: Yogyakarta, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan.
Cluster 3: Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan data yang diberikan benar dan valid. Lokasi verifikasi yang tersedia antara lain:
Pemprov) DKI tahun ini membuka program mudik gratis ke Kepulauan Seribu bagi warga pulau yang beraktivitas di area daratan Jakarta.
Gelombang kedua pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta menyediakan 3.614 kursi mudik (pulang) dan 1.845 kursi pulang-pergi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved