Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mudik dilarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Gunakan SIKM

Hilda Julaika
09/4/2021 12:39
Mudik dilarang, Keluar Masuk Jakarta Harus Gunakan SIKM
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(MI / ADAM DWI.)

KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa pelarangan mudik lebaran. Sehingga, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu untuk keluar atau masuk Jakarta, pada 6-17 Mei mendatang, harus menyertakan SIKM dari institusi terkait.

“Perjalanan keluar selama masa larangan ini harus menyertakan SIKM,” kata Syafrin dikutip dari Metro TV, Jumat (9/4).

Adapun pemberlakuan SIKM ini terdiri dari 3 kategori. Pertama untuk pegawai dari institusi pemerintah harus dilengkapi dengan surat izin jalan minimal dari eselon tingkat II.

Baca juga: Cegah Pemudik Bandel, Pemprov DKI Awasi Jalan Tikus

Kemudian, bagi petugas/karyawan dari perusahaan harus dilengkapi surat jalan/tugas dari direktur perusahaan bersangkutan. Ketiga, masyarakat ataupun pekerja sektor nonformal dilengkapi SIKM dari pihak kelurahan.

“Bagi institusi pemerintah tentu harus dilengkapi dengan surat izin jalan minimal dari eselon II, selanjutnya bagi petugas/karyawan perusahaan harus dilengkapi surat jalan/tugas dari direktur perusahaan bersangkutan, dan dari masyarakat ataupun pekerj non formal dilengkapi SIKM dari kelurahan,” paparnya.

Sementara itu, selama masa pelarangan mudik lebaran ini, terminal angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) di Jakarta hanya akan satu yang dibuka. Terminal tersebut yakni terminal Pulo Gebang.

“Sementara untuk terminal lainnya seperti Kampung Rambutan, Tanjung Priok, dan Kalideres akan dilakukan pelarangan operasional bagi yang akan keluar dari Jabodetabek,” tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya