Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pedagang Takjil Boleh Berjualan di DKI Asalkan Patuhi PPKM

Hilda Julaika
07/4/2021 19:11
Pedagang Takjil Boleh Berjualan di DKI Asalkan Patuhi PPKM
Ilustrasi pedagang saat berjualan takjil di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

PEDAGANG takjil diizinkan berjualan saat Ramadan, sepanjang mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di DKI Jakarta. Seperti, menaati protokol kesehatan dan batas jam operasional.

"Sekali lagi, bahwa kita inginkan agar semua bisa patuhi apa yang sudah ditentukan. Jakarta masih PPKM mikro, ada pembatasan aktivitas jam operasional. Selama itu dipatuhi, semua kegiatan boleh berjalan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media, Rabu (7/4).

Dia pun meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Sekalipun kasus infeksi covid-19 mulai menurun. Kondisi ini bukan berarti risiko penularan covid-19 sudah berakhir.

Baca juga: Sudah Vaksin 13 Juta Warga, Indonesia Peringkat 8 Dunia

"Jadi, seluruh pihak kepentingan sektor informal, penjual takjil, juga harus perhatikan. Kalau dia pengelola gedung, harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur. Jangan kemudian terjadi lonjakan (kasus covid-19) lagi," pungkas Arifin.

"Intinya selama mengikuti ketentuan, selama protokol kesehatan dipatuhi, tempatnya diperbolehkan. Kalau tempatnya tidak diperbolehkan, ya tentu masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," tutup dia.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik