Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu terduga teroris berinisial I (40), yang diduga terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terkait Makassar, ada penangkapan lagi yakni laki-laki (inisial) I umur 40 tahun," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (31/3).
Terduga teroris I disinyalir merupakan bagian dari kelompok Villa Mutiara, Makassar, yang terafilasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Bom Bunuh Diri Makassar Diduga Aksi Balas Dendam
"I ini masuk kelompok Villa Mutiara. Masih pendalaman sejauh mana keterlibatan I dalam aktivitas JAD di Makassar," papar Rusdi.
Detasemen berlambang burung hantu itu masih terus melakukan peran dari I terkait dengan keterlibatannya dalam peristiwa bom bunuh diri. Sampai saat ini, kepolisian sudah menangkap delapan orang yang hidup dan terlibat langsung dalam aksi teror tersebut.
Baca juga: Tersangka Teroris Bom Makassar Melakukan Baiat di Markas FPI
Sementara itu, dua orang dinyatakan tewas, yakni pasangan pelaku bom di Gereja Katedral. Adapun dalam peristiwa yang terkait langsung dengan bom bunuh diri di Makassar, Polri telah menciduk delapan orang terduga teroris.
Seluruh teroris yang ditangkap berinisial AS, SAS, MR, AA, MM, M, MAM dan I. Sementara L dan YSF tewas lantaran melakukan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar.(OL-11)
Polsek Kelapa Gading masih melakukan perburuan intensif terhadap pelaku R yang berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jumlah personel yang dikerahkan bisa bertambah tergantung pada kebutuhan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan sebesar Rp50 juta untuk pengembangan dan perawatan museum.
Di tengah ritme kehidupan modern yang serba cepat, banyak orang merindukan ruang untuk berhenti sejenak, merefleksikan diri, dan bertumbuh secara pribadi.
Ia memanfaatkan musik sebagai bahasa yang mampu menjangkau generasi muda yang merasa jauh dari institusi keagamaan.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved