Resmi Dinonaktifkan, Blessmiyanda Siap Diperiksa Sampai Tuntas

Hilda Julaika
29/3/2021 20:35
Resmi Dinonaktifkan, Blessmiyanda Siap Diperiksa Sampai Tuntas
Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.(dok.pemprovdki.go.id)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Menyusul pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda.

Blessmiyanda pun mengatakan akan melaksanakan pemeriksaan sampai tuntas. Dia enggan berkomentar banyak dan akan menunggu hasil pemeriksaan.

“Menunggu hasil pemeriksaan tuntas. Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kan kesannya membela diri & mendahului hasil pemeriksaan,” kata Blessmiyanda saat dihubungi, Senin (29/3).

Ia pun mengaku telah menerima pernyataan dari Anies Baswedan. Serta menghormati keputusan yang diambil oleh orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.

“Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati pernyataan resmi Pak Gubernur,” tutupnya.

Adapun penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/3) lalu. Sehari setelah diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil, bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Anies dalam keterangan resmi, Senin (29/3).

Dia menegaskan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam pemeriksaan oleh Inspektorat DKI ditemukan adanya pelanggaran, Anies tak segan memberikan sanksi berat.

“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan. Tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan benar terjadi pelanggaran, maka terlapor dan semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh Anies. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya