Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1.
Dalam launching tahap 1, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3) ini. Kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkendara.
Kapolri ingin masyarakat lebih waspada, karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara. “Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujar Listyo, Selasa (23/3).
"Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum, agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul disiplin. Bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain, sesama pengguna jalan,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Gunakan Empat Jenis Kamera ETLE Mobile
Lebih lanjut, dia menekankan upaya penegakan hukum menjadi lebih transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program ETLE bagian untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem. Sehingga, ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," pungkas Listyo.
ETLE nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Dalam hal ini, dengan menggunakan teknologi face recognition yang ada di sistem ETLE.
Baca juga: MA Dukung Kebijakan Tilang Elektronik
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja, agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap. Hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE," terang Istiono.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
Baca juga: Kemenhub: Banyak Pelajar SMA Jadi Korban Kecelakaan Lalin
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
(OL-11)
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved