Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kapolri Resmikan Tilang Elektronik Nasional di 12 Polda

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/3/2021 16:49
Kapolri Resmikan Tilang Elektronik Nasional di 12 Polda
Petugas NTMC Korlantas Polri saat mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar.(Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1. 

Dalam launching tahap 1, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3) ini. Kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat saat berkendara. 

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada, karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara. “Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujar Listyo, Selasa (23/3).

"Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum, agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul disiplin. Bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain, sesama pengguna jalan,” imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Gunakan Empat Jenis Kamera ETLE Mobile

Lebih lanjut, dia menekankan upaya penegakan hukum menjadi lebih transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE bagian untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem. Sehingga, ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," pungkas Listyo.

ETLE nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Dalam hal ini, dengan menggunakan teknologi face recognition yang ada di sistem ETLE.

Baca juga: MA Dukung Kebijakan Tilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja, agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap. Hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE," terang Istiono.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

Baca juga: Kemenhub: Banyak Pelajar SMA Jadi Korban Kecelakaan Lalin

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik