Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menggunakan empat jenis kamera untuk menunjang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Tujuannya, membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut jenis kamera ETLE mobile yang digunakan, yakni kamera e-police, check point, speed cam dan weight in motion.
“Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru. Sekarang kita sudah bisa menindak pelanggaran jasa penindakan. Juga sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload dan overdimention. Ini dipasang di jalan tol,” terang Sambodo, Minggu (21/3).
Baca juga: Polda Metro Siap Luncurkan 30 Kamera Tilang Elektronik Portabel
Khusus ETLE mobile, lanjut dia, akan ditempatkan pada kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. Namun, di situ belum ada ETLE jenis statis. Nantinya, di kendaraan tersebut dipasang helmet body cam, dash cam dan drone cam.
"Lalu, kamera e-police akan berfungsi untuk traffic light dan pelanggaran marka. Jadi dia (kamera e-police) menyorotnya lewat belakang,” jelas Sambodo.
“Sementara kamera check poin itu untuk pelanggaran menggunakan telepon, ganjil-genap dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” imbuhnya.
Baca juga: Kapolda Minta Ditlantas Tentukan Lokasi untuk Pesepeda
Pihaknya juga memasang kamera di 10 koridor bus Transjakarta. Sehingga, bisa menindak pelanggaran terhadap jalur khusus tersebut dengan menggunakan kamera check point.
Terakhir, kamera jenis speed dipasang di arteri. Tepatnya di 22 titik dan jalur tol untuk pelanggaran batas kecepatan dan dipasang oleh Jasa Marga.
“Mekanismenya ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan ter-capture kamera, nanti otomatis terdata di back office. Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi. Baik melalui situs, telpon atau datang ke posko,” ungkap Sambodo.
"Jika pengendara tersebut tidak konfirmasi dalam waktu 7 hari, STNK kendaraannya akan diblokir," tutup dia.(OL-11)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat mendukung dihapuskannya tilang manual oleh Polri. Ia menilai kebijakan akan meningkatkan profesionalitas kepolisian
Pelanggaran kendaraan terhadap jalur TransJakarta telah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu, misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di koridor 5 TransJakarta.
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved