Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Gunakan Empat Jenis Kamera ETLE Mobile

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/3/2021 16:26
Polda Metro Gunakan Empat Jenis Kamera ETLE Mobile
Anggota Kepolisian mengendarai sepeda motor saat mencoba kamera ETLE.(MI/Andri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menggunakan empat jenis kamera untuk menunjang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Tujuannya, membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut jenis kamera ETLE mobile yang digunakan, yakni kamera e-police, check point, speed cam dan weight in motion.

“Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru. Sekarang kita sudah bisa menindak pelanggaran jasa penindakan. Juga sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload dan overdimention. Ini dipasang di jalan tol,” terang Sambodo, Minggu (21/3).

Baca juga: Polda Metro Siap Luncurkan 30 Kamera Tilang Elektronik Portabel

Khusus ETLE mobile, lanjut dia, akan ditempatkan pada kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. Namun, di situ belum ada ETLE jenis statis. Nantinya, di kendaraan tersebut dipasang helmet body cam, dash cam dan drone cam.

"Lalu, kamera e-police akan berfungsi untuk traffic light dan pelanggaran marka. Jadi dia (kamera e-police) menyorotnya lewat belakang,” jelas Sambodo.

“Sementara kamera check poin itu untuk pelanggaran menggunakan telepon, ganjil-genap dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” imbuhnya.

Baca juga: Kapolda Minta Ditlantas Tentukan Lokasi untuk Pesepeda

Pihaknya juga memasang kamera di 10 koridor bus Transjakarta. Sehingga, bisa menindak pelanggaran terhadap jalur khusus tersebut dengan menggunakan kamera check point.

Terakhir, kamera jenis speed dipasang di arteri. Tepatnya di 22 titik dan jalur tol untuk pelanggaran batas kecepatan dan dipasang oleh Jasa Marga.

“Mekanismenya ketika terjadi pelanggaran lalu lintas dan ter-capture kamera, nanti otomatis terdata di back office. Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi. Baik melalui situs, telpon atau datang ke posko,” ungkap Sambodo.

"Jika pengendara tersebut tidak konfirmasi dalam waktu 7 hari, STNK kendaraannya akan diblokir," tutup dia.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya