Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Kompolnas Poengky Indarti mendesak polisi segera menuntaskan kasus mafia tanah yang tengah diselidiki.
Ia mengatakan salah satu kasus kasus mafia tanah yang merugikan Pertamina hingga Rp244 miliar perlu mendapat perhatian khusus, karena merugikan negara. Ia mengatakan dengan penyidikan berbasis ilmiah bisa membuat kasus ini segera terungkap.
"Dengan penggunaan scientific crime investigation, saya berharap kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang merugikan Pertamina dan tentu saja merugikan negara dapat dituntaskan proses penyidikannya," kata Poengky, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3).
Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya mendorong polisi untuk proaktif dan bersikap profesional dalam mengungkap dalang atau mafia tanah. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan dalam kasus tersebut juga harus diungkap.
"Kompolnas mendorong Polisi untuk bertindak proaktif dan profesional dalam menangani kasus-kasus terkait mafia tanah, apalagi yang berpotensi merugikan negara seperti yang diduga melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan Pertamina dirugikan," kata Poengky.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang disinyalir meraibkan uang Rp244 Miliar milik Pertamina.
Baca juga: Dirut Pertamina Diperiksa di Kantornya Terkait Mafia Tanah
"Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," papar Tubagus kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (8/3).
Tubagus pun mengaku tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu.
Adapun kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas digugat oleh 6 orang ahli waris dari A Supandi.
Tubagus menjelaskan, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kalah dalam persidangan.
Lalu pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus. Mereka kemudian mengeksekusi dan memblokir rekening milik Pertamina.
Dari kemenangan itu, pengacara Harry Ardian, menduga kuat seluruh dokumen yang diajukan itu palsu dan melaporkannya ke Polda Metro.
Sebelumnya, pengacara Harry Ardian dan rekannya Haryo Hariarto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan terkait kasus Pertamina yang menjadi korban mafia tanah.
"Kami mau minta kejelasan soal kasus yang kami tangani. Polda Metro Jaya kan sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah. PT pertamina salah satu korban mereka," ujar Harry.
"Akibat ulah mafia tanah, uang Rp244 miliar milik Pertamina raib," lanjutnya. (OL-4)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Nicke dimintai keterangan oleh penyidik sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Pertamina Patraland, Kuningan, pada Jumat (19/3).
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya tengah menelurusi aliran dana Rp244 miliar milik Pertamina yang raib akibat dugaan praktik mafia tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved