Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kompolnas Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina

Rahmatul Fajri
16/3/2021 14:50
Kompolnas Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina
Ilsutrasi : Sertifikat palsu yang dipakai untuk sengketa tanah.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ANGGOTA Kompolnas Poengky Indarti mendesak polisi segera menuntaskan kasus mafia tanah yang tengah diselidiki.

Ia mengatakan salah satu kasus kasus mafia tanah yang merugikan Pertamina hingga Rp244 miliar perlu mendapat perhatian khusus, karena merugikan negara. Ia mengatakan dengan penyidikan berbasis ilmiah bisa membuat kasus ini segera terungkap.

"Dengan penggunaan scientific crime investigation, saya berharap kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang merugikan Pertamina dan tentu saja merugikan negara dapat dituntaskan proses penyidikannya," kata Poengky, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3).

Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya mendorong polisi untuk proaktif dan bersikap profesional dalam mengungkap dalang atau mafia tanah. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan dalam kasus tersebut juga harus diungkap.

"Kompolnas mendorong Polisi untuk bertindak proaktif dan profesional dalam menangani kasus-kasus terkait mafia tanah, apalagi yang berpotensi merugikan negara seperti yang diduga melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan Pertamina dirugikan," kata Poengky.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen mafia tanah yang disinyalir meraibkan uang Rp244 Miliar milik Pertamina.

Baca juga: Dirut Pertamina Diperiksa di Kantornya Terkait Mafia Tanah

"Lagi periksa jalan, mengumpulkan barang bukti," papar Tubagus kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (8/3).

Tubagus pun mengaku tengah memeriksa dan menangani adanya dugaan dokumen yang diajukan penggugat itu palsu.

Adapun kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas digugat oleh 6 orang ahli waris dari A Supandi.

Tubagus menjelaskan, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kalah dalam persidangan.

Lalu pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus. Mereka kemudian mengeksekusi dan memblokir rekening milik Pertamina.

Dari kemenangan itu, pengacara Harry Ardian, menduga kuat seluruh dokumen yang diajukan itu palsu dan melaporkannya ke Polda Metro.

Sebelumnya, pengacara Harry Ardian dan rekannya Haryo Hariarto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan terkait kasus Pertamina yang menjadi korban mafia tanah.

"Kami mau minta kejelasan soal kasus yang kami tangani. Polda Metro Jaya kan sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah. PT pertamina salah satu korban mereka," ujar Harry.

"Akibat ulah mafia tanah, uang Rp244 miliar milik Pertamina raib," lanjutnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya